Infosumbar.net – Pemerintah kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada seleksi kali ini pemerintah fokus pada PPPK Paruh Waktu 2025 yang memberikan jalur khusus bagi pelamar prioritas dengan peluang besar untuk diangkat.
Seleksi yang setara dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ini rencananya mulai digelar pada 22 Agustus 2025.
Kesempatan ini menjadi angin segar bagi pegawai non-ASN yang ingin memperoleh status sebagai PPPK.
Jadwal dan Batas Akhir Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pendaftaran dilakukan melalui portal SSCASN dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Berikut tahapannya:
-
Periode Pendaftaran
-
Dimulai pada 23 Agustus 2025 dan berakhir pada 15 September 2025.
-
Hanya peserta yang pernah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum mendapat formasi yang bisa mendaftar.
-
Pelamar wajib melengkapi data diri, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, dan mengunggah dokumen persyaratan.
-
-
Konsekuensi Batas Akhir
-
Pendaftaran ditutup mutlak pada 15 September 2025.
-
Peserta yang tidak menyelesaikan DRH hingga tenggat tersebut dinyatakan gugur.
-
Data yang sudah dikunci tidak dapat diubah kembali. Hingga kini, pemerintah tidak merencanakan perpanjangan waktu pendaftaran.
-
-
Tahap Lanjutan
-
Setelah pendaftaran ditutup, usulan penerbitan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) dilakukan pada 16–20 September 2025.
-
Verifikasi dan penetapan NI-PPPK oleh BKN berlangsung hingga 30 September 2025.
-
Hanya pelamar yang menyelesaikan DRH sesuai ketentuan yang berhak melanjutkan proses.
-
Kriteria Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025
Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 akan mengutamakan pelamar prioritas sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025. Setidaknya ada tiga kriteria utama:
-
Pegawai non-ASN terdaftar di database BKN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
-
Pegawai non-ASN belum terdaftar di BKN, tetapi telah bekerja aktif minimal dua tahun terakhir secara berkelanjutan.
-
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik.
Selain itu, terdapat pelamar lain yang masuk daftar prioritas, yakni:
-
Pegawai non-ASN yang ikut seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
-
Pegawai non-ASN yang ikut seleksi PPPK 2024 namun tidak mendapatkan formasi.
-
Peserta seleksi PPPK 2024 yang sudah melewati semua tahapan, tetapi belum bisa mengisi lowongan yang tersedia.
Mekanisme Pengangkatan
Usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Selanjutnya, Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan, mulai dari jumlah formasi, jenis jabatan, hingga unit penempatan.
BKN kemudian menerbitkan Nomor Induk PPPK, sementara PPK mengeluarkan SK pengangkatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian status kerja bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi.








