Infosumbar.net – Media sosial tengah dihebohkan dengan konten yang diposting oleh salah satu akun Instagram milik aktor Indonesia, Ammar Zoni.
Akun tersebut mendadak menyuarakan dukungan terhadap Mardani H. Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang saat ini menghadapi kasus suap dan gratifikasi.
Melalui akun dengan nama pengguna @ammarzoni, Ammar telah mengunggah sebanyak 18 postingan yang berisikan pembelaan untuk Mardani, sehingga menarik perhatian luas dari warganet.
Mardani H. Maming sendiri dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, dengan tambahan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp110,6 miliar.
Ia dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf b jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Kendati demikian, keputusan hukuman tersebut menuai perdebatan dari berbagai kalangan hukum.
Sejumlah pakar hukum, termasuk dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Akademisi Anti-Korupsi Universitas Islam Indonesia (UII), telah menggelar diskusi bersama untuk menyoroti kasus ini.
Mereka menilai bahwa terdapat kekeliruan dalam putusan hakim terhadap Mardani H. Maming dan menyerukan agar vonis tersebut ditinjau kembali demi keadilan.
Dukungan untuk Mardani tak hanya muncul dalam forum akademik, tetapi juga dari warganet yang aktif menyuarakan aspirasi di media sosial. Akun @ammarzoni yang mengunggah konten-konten pembelaan tersebut dibanjiri komentar dukungan dan desakan untuk membebaskan Mardani.
Sejumlah tagar seperti #KeadilanUntukMaming dan #BebaskanMardaniMaming juga bermunculan, menunjukkan solidaritas dari berbagai kalangan yang merindukan keadilan bagi mantan Bupati Tanah Bumbu itu.
Selain itu, banyak warganet yang membagikan kenangan positif terhadap Mardani H. Maming ketika ia masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu dan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019–2022.
Respons positif ini terus mengalir seiring dengan semakin banyaknya pernyataan dari akademisi yang meminta agar keputusan hakim dalam kasus ini dievaluasi kembali.
Dengan semakin ramainya dukungan publik, muncul pertanyaan apakah tekanan sosial dan opini akademis dapat memengaruhi peninjauan kembali kasus ini.
Meski demikian, hingga saat ini pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi atas gelombang dukungan yang meluas di kalangan masyarakat. (Bul)