Infosumbar.net – Publik saat ini tengah ramai membincangkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) yang mengatur soal pasangan di luar nikah yang menginap (check in) di hotel akan dipidana.
Pasal yang dihebohkan tersebut adalah Pasal 415 RKHUP yang mengatur tindakk pidana perzinahan dan pasal 416 RKHUP soal hidup bersama sebagai suami istri diluar perkawinan/kohabitasi.
Dikutip dari draft TUU KUHP, pasal 415 tertulis setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.
Namun dalam butir 2 dijelaskan juga tindak pidana sebagaimana di atas tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terkait perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.
Kemudian pada pasal 416 juga dituliskan setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak katergori II.
Namun pada ayat 2 dalam pasal yang sama disebutkan bahwa ancaman pidana ini merupakan delik aduan, artinya hanya bisa dipidana apbila ada yang mengadukan. Pengaduan dapat dilakukan oleh suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua atau anak yang tidak terikat perkawinan.
Diketahui, draft tersebut sudah disampaikan oleh pemerintah ke DPR dan direncanakan akahir tahun ini sudah diundangkan. (peb)