
Hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa pakaian impor yang dijual di pasar Indonesia terbukti mengantung bakteri dan jamur.
Hasil tersebut berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan pada sejumlah sampel pakaian impor yang diambil dari sejumlah lokasi.
Pengujian ini sendiri telah dilakukan oleh Kementerian Perdagangan sejak bulan desember tahun 2014 lalu, dan dibutuhkan waktu selama satu bulan untuk mengetahui hasilnya.
Lebih lanjut Widodo menjelaskan jika pakaian impor yang mengandung bakteri tersebut tetap digunakan maka akan menyebabkan sejumlah penyakit seperti gangguan pencernaan, gatal-gatal dan infeksi pada saluran kelamin.
Selain itu Widodo juga menegaskan bahwa pakaian impor yang masuk ke Indonesia adalah ilegal karena sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, yang menyatakan bahwa impor barang harus dalam keadaan baru.