Infosumbar.net – Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan harga rokok resmi dengan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang akan berlaku per 1 Januari 2025. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah melakukan pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan mempertimbangkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025.
Meskipun tarif CHT tidak akan naik, pemerintah tetap berencana melakukan penyesuaian harga jual eceran (HJE) untuk produk tembakau di tahun mendatang. Askolani menjelaskan, “Tarif CHT tetap sama, tetapi kami mungkin akan melakukan penyesuaian harga jual di industri.”
Pada kesempatan yang sama, Askolani menegaskan bahwa keputusan mengenai penyesuaian HJE akan ditentukan setelah dibahas lebih lanjut oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF). “Nanti akan direview oleh Kepala BKF, Pak Febrio,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan fenomena downtrading yang terjadi seiring dengan peningkatan tarif CHT dalam merumuskan kebijakan CHT untuk 2024. Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI telah mendorong pemerintah untuk menerapkan tarif CHT jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) minimum sebesar 5 persen selama dua tahun ke depan. Rekomendasi ini lebih rendah dibandingkan tarif rata-rata 10 persen yang dikenakan pada 2023 dan 2024.