Infosumbar.net – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Andalas (Unand) Padang, Elwi Danil menjadi saksi ahli kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawati atas kasus pembunuhan Brigadir J di persidangan Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (28/12/2022).
Dalam persidangan, Elwi menjelaskan bahwa seorang terdakwa seperti Ferdy Sambo bisa saja divonis bebas jika dua alat bukti yang berhubungan dengan sangkaan terdakwa tidak terpenuhi.
“Kalau pasal yang didakwakan itu sesuai dengan asas hukum actori incumbit probatio, actori onus probandi: siapa yang mendakwa maka ia harus membuktikan dakwaannya. Pada ketika ia tidak bisa membuktikan dakwaannya maka konsekuensinya orang yang didakwa itu harus divonis bebas,” kata Elwi.
Elwi menyebutkan, dalam rumusan tindak pidana ada frasa yang menunjuk pada perbuatan dan ada yang menunjuk pada pertanggungjawaban.
“Nah, dikaitkan dengan sistem minimum alat bukti maka tentu konsekuensinya semua unsur dalam pasal itu harus didukung dengan dua alat bukti,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Elwi juga mengungkapkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi tidak bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana. Hal tersebut dikarenakan keterlibatan Putri Candrawathi dalam kasus itu masih belum kuat.
Elwi mengatakan, tindak pidana pembunuhan seperti diatur dalam pasal 338 dan pasal 340, bisa dikatakan sebuah delik apabila pelakunya bertindak secara aktif.
Menurutnya, dalam rumusan aturan pidana di Indonesia, tidak ada yang menyebut bahwa orang yang mengetahui rencana pembunuhan namun tak melaporkan, termasuk dalam hal ini adalah pelaku aktif.
“Sikap tidak melaporkan akan terjadinya suatu tindak pidana pembunuhan, menurut saya tidak bisa dikategorikan telah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan. Karena yang pertama hukum pidana kita terikat azaz legalitas. Tak ada rumusan pun dalan KUHP yang menyebutkan apabila orang tidak melaporkan atau tidak berusaha untuk mencegah terjadinya suatu tindak pidana, lantas dia dianggap sebagai telah melakukan tindak pidana aktif. Tidak ada satupun,” ungkapnya. (peb)