Pasca ditangkap oleh KPK pada kamis (25/9) malam karena dugaan kasus korupsi, Gubernur Riau Annas Maanun akan segera dinonaktifkan dari jabatannya.
“Karena Undang-Undang Pemerintah yang akan disahkan siang ini, maka sesuai yang baru itu kepala daerah yang ditahan maskipun masih terperiksa dan tersangka, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya memimpin daerah,” kata Djohermansyah Djohan.
Terkait penahanan Annas Maanun, Kemendagri pun saat ini tengah menyiapkan laporan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Selain itu kemendagri juga akan mengirimkan surat pemberitahuan ke Pemprov Riau.
Mengenai kewenangan untuk menjalankan tugas Gubernur akan diambil alih oleh Wakil Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sebagai Pelaksana Tugas.
Annas Maanun sendiri saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh KPK pasca ditangkap pada kamis malam. Annas ditangkap bersama dengan 8 orang lainnya.
Bersama Annas KPK juga mengamankan sebuah mobil bernomor polisi Riau, serta uang dalam pecahan dollar Singapura dan Rupiah yang berjumlah miliaran yang tersimpan dalam koper dan amplop.
Annas sendiri adalah Gubernur Riau ketiga yang ditahan KPK karena tersandung kasus korupsi. Dua Gubernur sebelum Annas yaitu Rusli Zainal dan Saleh Djasit telah lebih dahulu diciduk KPK.