Infosumbar.net – Purbaya Yudhi Sadewa resmi menjabat sebagai Menteri Keuangan dalam Kabinet Merah Putih.
Sebelum dipercaya menduduki kursi tersebut, ia merupakan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan penghasilan yang terbilang tinggi.
Dengan jabatan barunya sebagai menteri, penghasilan Purbaya kini mengikuti aturan gaji pejabat negara yang berlaku. Jika dibandingkan, gaji menteri jauh lebih kecil daripada pendapatan yang ia terima saat masih memimpin LPS.
Perbedaan Gaji Saat di LPS dan Menjadi Menteri
Mengacu pada data dari situs jadiojk.id, Ketua Dewan Komisioner LPS memperoleh gaji sekitar Rp80 juta setiap bulan. Angka ini tentu jauh di atas penghasilan seorang menteri.
Sementara itu, besaran gaji menteri sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Dalam aturan tersebut, gaji pokok seorang menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, menteri juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Besarannya mencapai Rp13.608.000 per bulan.
Jika ditotal, penghasilan yang diterima seorang menteri setiap bulan adalah:
-
Gaji pokok: Rp5.040.000
-
Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
-
Total: Rp18.648.000
Total Penghasilan Menteri Keuangan
Dengan demikian, gaji dan tunjangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa setiap bulan berjumlah sekitar Rp18,6 juta.
Jumlah ini jauh berbeda jika dibandingkan dengan gajinya saat masih menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS yang mencapai Rp80 juta per bulan.








