Tanggal 3 Juli 2014 lalau, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan Ketiga Belas bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.
Hal ini tentu merupakan kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), para pejabat negara, dan para pensiunan.
Dalam PP tersebut disebutkan tidak hanya PNS, Anggota TNI dan Polisi saja yang menerima gaji ke-13, tapi termasuk juga pejabat negara tak terkecuali dengan Presiden.
Besarnya gaji/pensiun/tunjangan ke-13 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2014 tidak termasuk tunjangan dan intensif lainnya.
Peraturan Pemerintah ini akan berlaku mulai pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 4 juli 2014. Dengan begitu tak berapa lama lagi gaji ke-13 tersebut akan segera cair.