Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Padang, Jumat (28/3) bersama Ditjen kependudukan dan Catatan Sipil Irman, Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tarmidzi A Karim dan Ditjen Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mensosialisasikan UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) kepada seluruh walinagari, kepala desa dan lurah serta camat dan bupati walikota se Sumatera-Barat di hotel Grand Ina Muara, Jumat (28/3/2014).
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) akan berlaku seumur hidup, bukan lagi lima tahun lagi seperti sebelumnya.
Perubahan masa berlaku e-KTP tersebut dilakukan melalui Undang-Undang (UU) nomor 24 tahun 2013 tentang Sistim Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Perubahan mendasar tentang KTP elektronik dalam UU baru tersebut adalah perubahan sebutan nama dari sebelumnya e-KTP menjadi KTP el dan tentang masa berlaku dari sebelumnya lima tahun menjadi seumur hidup, sebut Mendagri Gamawan Fauzi.
Dengan perubahan masa berlaku tersebut menurut Gamawan, negara bisa menghemat anggaran sebesar Rp4 Triliun setiap lima tahun.
Bahan fisik KTP el tidak cepat rusak dan di dalamnya ada chip berisi data pemilik yang tersegel dengan baik dan aman. Dasar perubahan masa berlaku ini juga dalam rangka perbaikan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Pelaksanaan sistim KTP elektronik telah dilaksanakan sejak tahun 2010 lalu. Setiap penduduk di Indonesia terdata dalam satu sistim yang terintegrasi untuk seluruh keperluan serta tersusun rapi. (Pdg/Irwandi Rais)