Infosumbar.net – Mulai 1 Oktober 2024, penggunaan gas elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi dengan tabung hijau resmi dibatasi hanya untuk kelompok masyarakat tertentu.
Gas elpiji ini, yang dikenal sebagai “gas melon,” merupakan bahan bakar masak bersubsidi yang hanya boleh digunakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
Namun, masih banyak usaha kuliner menengah ke atas yang menggunakan elpiji bersubsidi ini. Menurut Heppy Wulansari, Manager Media dan Stakeholder Pertamina Patra Niaga, usaha kuliner, restoran, dan rumah makan diimbau untuk beralih ke elpiji nonsubsidi seperti Bright Gas.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007, elpiji 3kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga berpenghasilan rendah dan usaha mikro, termasuk warung kecil yang berbasis industri rumahan.
Selain itu, nelayan dan petani dengan kriteria tertentu juga berhak menggunakan gas melon ini.
Kelompok yang dilarang membeli elpiji 3kg antara lain restoran, hotel, peternakan, usaha tani tertentu, serta jasa las dan binatu. Pertamina bersama pemerintah daerah juga terus melakukan pengawasan agar distribusi elpiji bersubsidi tetap tepat sasaran.
Masyarakat yang merasa menemukan penyalahgunaan atau masalah terkait elpiji bersubsidi dapat melaporkannya melalui call center Pertamina di 135.