Infosumbar.net – Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga kini masih menjadi dambaan banyak masyarakat di Indonesia.
Selain dianggap menjanjikan stabilitas karier, gaji dan tunjangan yang jelas juga menjadi alasan utama mengapa pekerjaan ini begitu diminati.
Banyak yang penasaran mengenai berapa besaran penghasilan yang diterima PNS berdasarkan golongan.
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji PNS, yang menetapkan rincian gaji pokok untuk setiap golongan mulai dari I hingga IV.
Berikut rincian gaji pokok PNS tahun 2025 sesuai regulasi tersebut:
Gaji Pokok PNS Terbaru 2025
Golongan I (Juru) – Lulusan SD/SMP
-
I/a : Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
-
I/b : Rp 1.840.200 – Rp 2.670.700
-
I/c : Rp 1.918.700 – Rp 2.783.900
-
I/d : Rp 2.000.000 – Rp 2.901.100
Golongan II (Pengatur) – Lulusan SMA/D3
-
II/a : Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
-
II/b : Rp 2.375.000 – Rp 3.797.900
-
II/c : Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
-
II/d : Rp 2.599.400 – Rp 4.125.600
Golongan III (Penata) – Lulusan S1/S2
-
III/a : Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
-
III/b : Rp 2.903.200 – Rp 4.767.800
-
III/c : Rp 3.026.300 – Rp 4.968.000
-
III/d : Rp 3.155.100 – Rp 5.176.100
Golongan IV (Pembina) – Jabatan Tinggi
-
IV/a : Rp 3.289.400 – Rp 5.392.900
-
IV/b : Rp 3.429.600 – Rp 5.618.400
-
IV/c : Rp 3.576.000 – Rp 5.852.700
-
IV/d : Rp 3.728.800 – Rp 6.096.200
-
IV/e : Rp 3.888.200 – Rp 6.349.600
Tunjangan yang Diterima PNS Tahun 2025
Selain gaji pokok, PNS juga berhak atas sejumlah tunjangan tambahan, di antaranya:
-
Tunjangan Keluarga
-
Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
-
Anak: 2% per anak, maksimal 2 anak
-
-
Tunjangan Jabatan/Umum
-
Diberikan kepada pejabat struktural, fungsional, atau pegawai biasa
-
-
Tunjangan Kinerja (Tukin)
-
Besarnya bergantung pada instansi dan pencapaian kinerja, bahkan bisa mencapai 1–5 kali gaji pokok
-
-
Tunjangan Lainnya
-
Termasuk tunjangan beras, tunjangan risiko, serta tunjangan khusus untuk wilayah tertentu
-
Dengan rincian tersebut, semakin jelas bahwa profesi PNS memberikan jaminan pendapatan yang stabil sekaligus fasilitas tunjangan yang mendukung kesejahteraan pegawainya.
Sumber: PP No. 5 Tahun 2024 tentang Gaji PNS








