Infosumbar.net – Kementerian Sosial (Kemensos) kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru Sekolah Rakyat.
Program ini menjadi salah satu langkah penting pemerintah bersama komunitas lokal dalam memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di berbagai wilayah Indonesia.
Di balik dedikasi para tenaga pengajar, besaran gaji guru Sekolah Rakyat turut menjadi perhatian masyarakat.
Meski tidak sebanding dengan penghasilan guru PNS, para guru tetap mendapatkan insentif dari yayasan penyelenggara, donatur, maupun dukungan dana CSR.
Secara umum, gaji guru Sekolah Rakyat di Indonesia berkisar Rp500 ribu hingga Rp2 juta per bulan, tergantung lokasi sekolah, jumlah siswa, serta dukungan lembaga terkait.
Namun, bagi guru yang berhasil lolos seleksi PPPK JF Guru di Kemensos, mereka berhak atas gaji dan tunjangan resmi yang dijamin negara.
Rincian Gaji Guru Sekolah Rakyat PPPK
Bagi tenaga pendidik yang lulus seleksi, berikut komponen penghasilan yang akan diterima:
-
Gaji Pokok PPPK: Rp3.203.600
-
Tunjangan Istri/Suami (10%): Rp320.360
-
Tunjangan Anak (2% per anak): Rp128.144
-
Tunjangan Profesi Guru (1x gaji pokok, cair per 3 bulan): Rp3.203.600
-
Uang Makan (Rp37.000 x 22 hari): Rp814.000
-
Tunjangan Kinerja (Tukin) Kemensos Golongan 9: Rp5.079.200
Dengan komponen tersebut, guru Sekolah Rakyat berstatus PPPK berkesempatan memperoleh gaji pokok serta berbagai tunjangan yang nilainya cukup kompetitif.
Syarat Pendaftaran Guru Sekolah Rakyat PPPK
Persyaratan Umum:
-
WNI, bertakwa kepada Tuhan YME.
-
Usia minimal 20 tahun dan maksimal 45 tahun saat ditetapkan sebagai calon guru.
-
Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
-
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
-
Tidak sedang berstatus sebagai CPNS/PNS, TNI, atau Polri.
-
Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik.
-
Minimal pendidikan S1 atau DIV.
-
Memiliki sertifikat pendidik melalui program PPG.
-
Sehat jasmani dan rohani.
-
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Persyaratan Khusus:
-
IPK minimal 3,00.
-
Mampu berbahasa Inggris aktif.
-
Telah mengikuti seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024 dan tercatat di aplikasi SSCASN.
-
Tidak terlibat narkotika atau zat adiktif.
-
Siap bertugas di lingkungan sekolah berasrama.
Jadwal Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025
Berdasarkan pengumuman resmi, jadwal seleksi tahap III tahun anggaran 2025 adalah sebagai berikut:
-
8 September 2025: Penetapan formasi oleh Kemenpan RB.
-
9–10 September 2025: Konfirmasi kesediaan calon guru Sekolah Rakyat.
-
11 September 2025: Penyerahan data calon guru ke BKN.
-
12 September 2025: Pengumuman calon guru Sekolah Rakyat oleh Kemensos.
-
13–14 September 2025: Seleksi kompetensi tambahan.
-
15 September 2025: Pengolahan hasil seleksi tambahan.
-
16–17 September 2025: Penyerahan hasil ke BKN untuk pengolahan akhir.
-
18 September 2025: Pengumuman kelulusan resmi PPPK Guru Sekolah Rakyat.








