Infosumbar.net – Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) merupakan langkah penting bagi calon mahasiswa yang ingin mendapatkan bantuan pendidikan melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025.
Dokumen ini menjadi bukti resmi kondisi ekonomi keluarga, sehingga calon penerima dapat memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan biaya kuliah.
Manfaat dan Pentingnya SKTM untuk KIP Kuliah
SKTM tidak hanya menunjukkan status ekonomi, tetapi juga mempermudah akses calon mahasiswa ke pendidikan tinggi tanpa terbebani oleh kendala finansial. Dengan memahami cara membuat SKTM, proses pendaftaran KIP Kuliah 2025 dapat berjalan lebih lancar.
Dokumen Penting untuk Membuat SKTM
Berdasarkan informasi dari laman SIPPN Menpan RI, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat pengantar dari RT/RW
Namun, perlu diketahui bahwa syarat ini dapat bervariasi di setiap daerah. Oleh karena itu, disarankan untuk berkonsultasi langsung dengan pihak desa, kelurahan, atau kecamatan setempat guna mendapatkan informasi yang lebih akurat.
Panduan Cara Membuat SKTM
1. Cara Membuat SKTM Secara Offline:
- Datang ke kantor desa, kelurahan, kecamatan, atau layanan pembuatan SKTM terdekat.
- Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
- Petugas akan memverifikasi dokumen yang diajukan.
- Jika dokumen lengkap, proses pembuatan SKTM akan dilakukan.
- SKTM disahkan oleh pejabat berwenang.
- SKTM yang sudah jadi dapat digunakan untuk pendaftaran KIP Kuliah 2025.
2. Cara Membuat SKTM Secara Online:
- Unduh aplikasi SIpraja di ponsel Anda.
- Buat akun dan lakukan verifikasi.
- Pilih pengajuan tipe B SKTM di kecamatan.
- Unggah dokumen seperti KTP, KK, surat keterangan bermaterai, dan surat dari RT/RW.
- Data akan diverifikasi oleh petugas kecamatan.
- Jika disetujui, SKTM akan diproses dan disahkan oleh camat.
- SKTM yang sudah selesai dapat diunduh melalui aplikasi.
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2025
Selain memiliki SKTM, calon penerima KIP Kuliah juga harus memenuhi sejumlah syarat berikut:
- Lulusan SMA/SMK atau sederajat tahun 2025, 2024, atau 2023.
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Termasuk dalam kategori penerima bantuan seperti pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau terdaftar dalam DTKS Kemensos RI.
- Memiliki potensi akademik yang baik.
- Telah diterima di program studi perguruan tinggi terakreditasi A atau B. Akreditasi C dapat dipertimbangkan dalam kondisi tertentu.
- Tidak sedang menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN.
Dengan memahami informasi ini, calon mahasiswa dapat lebih siap untuk mendaftar KIP Kuliah 2025 dan melanjutkan pendidikan tanpa beban finansial yang berat. Pastikan semua dokumen lengkap dan ikuti prosedur sesuai arahan agar proses berjalan lancar.