Infosumbar.net – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi yang digunakan untuk administrasi perpajakan di Indonesia.
Sebagai wajib pajak, sangat penting untuk memastikan bahwa status NPWP Anda masih aktif. Kini, proses pengecekan status NPWP menjadi lebih mudah melalui sistem Core Tax Administration System (Coretax).
Apa Itu Coretax?
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terintegrasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam mengakses berbagai layanan perpajakan, termasuk mengecek status NPWP.
Langkah-Langkah Cek Status NPWP Aktif di Coretax
Berikut panduan lengkap untuk mengecek status NPWP melalui Coretax:
- Akses situs resmi Coretax
Kunjungi laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. - Baca informasi penting
Centang pernyataan bahwa Anda telah membaca dan memahami informasi yang tersedia. - Login ke Coretax
- Klik menu “Akses Coretax”.
- Masukkan ID pengguna (NIK) dan kata sandi sesuai akun DJP Online.
- Pilih bahasa yang digunakan, lalu masukkan captcha.
- Klik “Login”.
- Atur ulang kata sandi jika diminta
- Pilih metode konfirmasi (email atau nomor ponsel).
- Ikuti petunjuk untuk mengubah kata sandi melalui tautan yang dikirimkan. Pastikan tautan berasal dari domain “@pajak.go.id” atau “DJP”.
- Cek status NPWP
Setelah login, buka menu “Ikhtisar Profil Wajib Pajak”. Pada bagian “Status NPWP”, Anda dapat melihat apakah NPWP aktif atau nonaktif.
Cara Mengaktifkan NPWP yang Tidak Aktif
Jika status NPWP Anda tertulis “Nonaktif”, artinya nomor tersebut tidak aktif atau berstatus non-efektif (NE). Anda bisa mengaktifkan kembali NPWP dengan menghubungi layanan pajak melalui:
- Kring Pajak: Telepon 1500200.
- Live Chat Kring Pajak: Melalui situs www.pajak.go.id.
Dokumen yang Diperlukan untuk Aktivasi NPWP
- NPWP.
- Nama lengkap.
- NIK sesuai KTP.
- Alamat tempat tinggal.
- Email terdaftar di DJP.
- Nomor telepon atau ponsel yang terdaftar di DJP.
Cara Aktivasi NPWP Secara Online
Berikut langkah-langkah aktivasi NPWP online:
- Kunjungi laman www.pajak.go.id.
- Klik ikon “Chat Pajak” di bagian kanan bawah.
- Isi data wajib pajak, termasuk NPWP, nama, email, dan nomor ponsel.
- Pilih opsi permohonan aktivasi NPWP NE, lalu klik “Connect”.
- Ajukan permohonan aktivasi kepada petugas pajak melalui chat.
- Petugas akan memverifikasi data Anda dan meminta pernyataan terkait permohonan aktivasi.
- Jika permohonan disetujui, notifikasi aktivasi NPWP akan dikirimkan melalui email.
Dengan panduan ini, wajib pajak dapat lebih mudah mengecek dan mengaktifkan kembali status NPWP secara online melalui Coretax. Pastikan Anda selalu mematuhi kewajiban perpajakan untuk mendukung pembangunan negara.