Infosumbar.net – Program Indonesia Pintar (PIP) 2024 yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) hadir sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk membantu siswa dari jenjang SD hingga SMA.
Bantuan ini khusus ditujukan bagi siswa yang memenuhi syarat sebagai keluarga prasejahtera, bertujuan meringankan beban biaya pendidikan dan mendukung kelangsungan sekolah mereka.
Tahap pencairan dana PIP gelombang ketiga dijadwalkan berlangsung mulai November hingga Desember 2024.
Meski demikian, waktu pencairan dapat berbeda-beda tergantung pada proses verifikasi data dan transfer dana ke rekening masing-masing penerima.
Dana bantuan PIP disalurkan langsung ke rekening SimPel yang dibuka di bank BNI, BRI, atau BSI.
Dana yang diberikan diharapkan membantu siswa dalam memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan, seperti membeli perlengkapan sekolah, buku, dan keperluan lainnya yang menunjang kegiatan belajar.
Cara Mengecek Status Penerima PIP 2024 melalui pip.kemdikbud.go.id
Bagi siswa dan orang tua yang ingin mengetahui status penerimaan PIP, mereka bisa melakukan pengecekan melalui situs resmi Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs pip.kemdikbud.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Keluarga (KK).
- Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa yang bersangkutan.
Pastikan data NIK dan NISN sesuai dengan data yang terdaftar di sekolah serta sistem Kemdikbud sebelum mencairkan dana bantuan. Proses ini penting agar pencairan dana berjalan lancar.
Besaran Bantuan PIP Kemdikbud 2024 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Besaran dana bantuan PIP bervariasi sesuai jenjang pendidikan siswa:
- Siswa SD: Rp450.000 per tahun
- Siswa SD baru dan kelas akhir: Rp225.000
- Siswa SMP: Rp750.000 per tahun
- Siswa SMP baru dan kelas akhir: Rp375.000
- Siswa SMA: Rp1.800.000 per tahun
- Siswa SMA baru dan kelas akhir: Rp500.000 hingga Rp900.000
Penggunaan Dana Bantuan PIP
Dana bantuan PIP ini dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan siswa, termasuk:
- Membeli seragam sekolah, sepatu, tas, dan alat tulis.
- Biaya transportasi ke sekolah atau uang saku harian.
- Biaya kursus atau les tambahan.
- Biaya praktik atau magang.
- Kebutuhan lain yang mendukung aktivitas belajar siswa.
Dengan adanya PIP, diharapkan siswa dari keluarga prasejahtera dapat terus melanjutkan pendidikan mereka dan meraih prestasi.
Program ini menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan dan akses bagi seluruh anak bangsa.