Infosumbar.net – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah Indonesia yang memberikan bantuan berupa beasiswa pendidikan.
Program ini bertujuan mencegah siswa putus sekolah, khususnya mereka yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, dengan harapan dapat memberikan akses pendidikan yang merata.
Penerima PIP berasal dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB. Mereka akan menerima bantuan dana, kesempatan belajar yang lebih luas, dan dukungan untuk terus bersekolah.
Dana PIP disalurkan melalui rekening penerima dan pencairannya berlangsung bertahap setiap tahunnya.
Tahapan Pencairan Dana PIP 2024
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, alur penyaluran dan pencairan dana PIP diatur secara sistematis sebagai berikut:
- Termin 1 (Februari-April): Dana disalurkan kepada siswa yang sudah terdaftar di Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Termin 2 (Mei-September): Dana diterima siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan atau mereka yang sudah mengaktivasi SK Nominasi.
- Termin 3 (Oktober-Desember): Dana diterima siswa yang masuk dalam kategori termin sebelumnya.
Perlu dicatat, setiap sekolah mungkin menerima dana pada waktu berbeda sesuai tahap pencairan yang ditetapkan.
Cara Cek Penerima PIP 2024
Untuk mengetahui apakah siswa terdaftar sebagai penerima PIP, orang tua atau siswa bisa melakukan pengecekan melalui laman resmi Kemdikbud dengan cara berikut:
- Buka situs pip.kemdikbud.go.id.
- Masukkan NISN dan NIK siswa pada kolom pencarian.
- Isi kode keamanan yang tersedia, lalu klik “Cek Penerima PIP.”
- Informasi penerima dan status dana akan langsung ditampilkan.
Besaran Dana PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Dana yang diterima siswa berbeda tergantung jenjang pendidikan, dengan rincian berikut:
- SD/SDLB/Paket A: Kelas 1-5 mendapat Rp 450.000 per semester; kelas 6 menerima Rp 225.000 per semester.
- SMP/SMPLB/Paket B: Kelas 7 dan 8 memperoleh Rp 750.000 per semester; kelas 9 semester genap mendapatkan Rp 375.000.
- SMA/SMALB/Paket C/SMK: Kelas 10 dan 11 menerima Rp 1.000.000 per semester; kelas 12 semester genap Rp 500.000.
- SMK Program 4 Tahun: Kelas 10-12 mendapatkan Rp 1.000.000 per semester; kelas 13 semester genap menerima Rp 500.000.
Tata Cara Pengambilan Dana PIP
Siswa penerima dana PIP dapat mencairkan dana di bank atau ATM terdekat. Bagi siswa yang masuk dalam SK Pemberian, dana bisa langsung ditarik, sedangkan siswa dalam SK Nominasi perlu mengaktifkan rekening terlebih dahulu. Bank yang menjadi penyalur dana PIP adalah BNI, BSI, dan BRI.
Dengan adanya Program Indonesia Pintar, pemerintah berharap semakin banyak anak Indonesia yang dapat mengenyam pendidikan dan meraih masa depan yang lebih cerah. Program ini menjadi solusi untuk mengurangi angka putus sekolah dan membantu siswa dari keluarga kurang mampu mendapatkan pendidikan yang layak.