Infosumbar.net – Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) angkat bicara mengenai peristiwa anggota Paskibraka 2024 putri yang mengenakan hijab, namun melepas jilbab saat dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (13/8/2024).
Menurut BPIP, para calon anggota Paskibraka telah menandatangani surat pernyataan saat mendaftar, yang mencakup kesediaan mengikuti aturan seragam yang telah ditetapkan.
Mereka diketahui melepas jilbab hanya saat prosesi pengukuhan dan pengibaran bendera pada upacara 17 Agustus.
“Setiap calon Paskibraka 2024 mendaftar secara sukarela, mengikuti seleksi administrasi dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp10.000 yang menyatakan kesediaan mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka 2024. Salah satu syarat mencakup tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024,” ujar Kepala BPIP Yudian Wahyudi dalam siaran pers yang diterima Rabu (14/8/2024).
Yudian menjelaskan bahwa sejak awal, seragam dan atribut Paskibraka dirancang dengan makna Bhinneka Tunggal Ika, yang tertuang dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
“Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” tambah Yudian.
BPIP juga melampirkan contoh surat pernyataan dan syarat calon Paskibraka yang mencantumkan gambar seragam, atribut, dan penampilan Paskibraka.
Gambar tersebut menunjukkan hanya dua sosok, yakni Paskibraka pria dan perempuan, tanpa contoh seragam Paskibraka putri berhijab.
Yudian menegaskan bahwa BPIP tidak memaksa anggota Paskibraka putri untuk melepas jilbab.
“Penampilan Paskibraka putri dengan pakaian, atribut, dan sikap tampang tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hanya diterapkan saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan,” jelasnya.
Di luar acara kenegaraan tersebut, Paskibraka putri bebas mengenakan jilbab, dan BPIP menghormati kebebasan ini.
Sebelumnya, Pengurus Pusat (PPI) mencatat bahwa dari 76 anggota Paskibraka 2024, terdapat 18 anggota yang berhijab, namun melepas jilbab saat dikukuhkan oleh Presiden Jokowi.
Hal ini memunculkan spekulasi bahwa ada tekanan atau aturan agar Paskibraka putri melepas hijabnya saat pengukuhan.
Wasekjen PPI Irwan Indra menyatakan bahwa pada tahun 2022, pembinaan Paskibraka dialihkan ke BPIP dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), namun baru pada tahun 2024 terjadi insiden pelepasan jilbab ini.
PP PPI menyatakan sikap menolak dugaan pelarangan jilbab pada anggota Paskibraka 2024 dan meminta BPIP mengevaluasi aturan yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Mereka menilai larangan ini mencederai semangat kebhinekaan dan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa yang terkandung dalam Pancasila.