Bantuan tersebut diberikan bersamaan dengan beberapa program bansos lainnya.
Bansos yang disalurkan kali ini meliputi bantuan beras dan BLT Dana Desa sebesar Rp 300 ribu per bulan.
Untuk BLT Dana Desa, terdapat dua mekanisme dan waktu penyaluran yang disesuaikan dengan kebijakan masing-masing desa.
BLT Dana Desa disalurkan pada bulan Juni 2024 dalam bentuk uang tunai kepada masyarakat.
Program bantuan sosial ini bertujuan membantu masyarakat yang terdampak COVID-19 dan memiliki penyakit kronis.
Tujuan dari program ini adalah untuk membantu masyarakat miskin yang rentan secara ekonomi dan sosial agar dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari selama pandemi.
BLT Dana Desa diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan, dengan total Rp 900 ribu untuk setiap tiga bulan.
Bantuan ini ditujukan kepada keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdaftar serta tidak menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) atau bantuan sembako.
Proses pendaftaran sebagai penerima BLT Dana Desa melibatkan verifikasi lapangan, evaluasi kelayakan, pembahasan oleh badan musyawarah desa, dan musyawarah desa khusus.
Setelah disetujui, pencairan BLT Dana Desa dilakukan oleh pemerintah desa sesuai jadwal yang telah disesuaikan dengan kebutuhan dan prosedur di setiap desa.
Perlu diketahui bahwa pada tahun 2024, BLT Dana Desa diberikan berdasarkan amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Oleh karena itu, pada tahun 2023 program BLT Dana Desa juga disebut sebagai BLT Kemiskinan Ekstrem untuk mereka yang tidak menerima Bansos PKH dan BPNT.
Dalam penetapan penerima BLT Kemiskinan Ekstrem, pihak desa akan menentukan keluarga yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem di desa tersebut.
Jika di suatu desa tidak terdapat keluarga kategori kemiskinan ekstrem, akan dilihat ke 1-4 desa sekitarnya.
Seluruh proses penetapan ini harus dilakukan melalui pendataan dan survei langsung.
Hal ini bertujuan agar BLT Kemiskinan Ekstrem disalurkan kepada orang yang tepat.
Syarat Menerima BLT Dana Desa dan Beras 10 Kg Tahun 2024:
- Calon penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error).
- Mengalami kehilangan mata pencaharian.
- Memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel.
- Tidak menerima Bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia atau penyandang disabilitas.
BLT Dana Desa 2024 diberikan untuk membantu masyarakat desa dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan meningkatkan taraf hidup mereka.
Alokasi Dana Desa untuk BLT minimal 10 persen dan maksimal 25 persen dari pagu Dana Desa.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, BLT Dana Desa disalurkan sekaligus untuk kebutuhan tiga bulan.
Sementara itu, bantuan beras sebesar 10 kg akan diperpanjang hingga Desember 2024 dan disalurkan kepada 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penerima bansos beras 10 kilogram adalah mereka yang masuk dalam kategori penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan KPM balita atau yang berisiko stunting yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).