Infosumbar.net – Meskipun dilarang menggelar acara buka puasa bersama selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia bisa pulang kerja lebih cepat dibandingkan hari biasanya.
Pengaturan jam kerja ASN tertuang dalam Suarat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan Pemerintah.
Dalam SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00 – 15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan waktu pukul 12.00 – 12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN mulai pukul 08.00 – 15.30 dengan jam istirahat pada pukul 11.30 – 12.30.
Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 – 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00 -12.30. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja ASN pukul 08.00 – 14.00 dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30.
Pada SE ini disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. (peb)