Infosumbar.net – Pemerintah telah mengumumkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup PNS, TNI, Polri, dan pensiunan di seluruh Indonesia pada tahun 2025. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa akan ada penyesuaian gaji bagi PNS, sesuai dengan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.
“Penyesuaian ini akan dilakukan ke arah kenaikan gaji,” ujarnya di Jakarta pada Jumat, 19 Juli 2024. Namun, persentase kenaikan gaji tersebut masih belum dibahas secara rinci.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyampaikan KEM-PPKF 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Mei 2024. Dokumen ini mencakup berbagai indikator ekonomi makro yang akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. KEM-PPKF 2025 disiapkan dalam masa transisi pemerintahan yang dipimpin oleh presiden terpilih, Prabowo Subianto.
KEM-PPKF 2025 menyoroti kebijakan belanja pegawai yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi melalui penguatan manajemen ASN, digitalisasi birokrasi, dan layanan publik. Selain itu, kebijakan ini juga berfokus pada peningkatan kualitas belanja pegawai dengan menjaga konsumsi aparatur negara melalui pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji atau pensiun ke-13 serta penyesuaian gaji ASN.
Kenaikan gaji PNS juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang mengubah PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menerbitkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Berikut rincian gaji PNS terbaru berdasarkan golongan:
Gaji PNS Golongan I:
- Golongan I a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Golongan I b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Golongan I c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Golongan I d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II:
- Golongan II a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- Golongan II b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- Golongan II c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- Golongan II d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III:
- Golongan III a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- Golongan III b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- Golongan III c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- Golongan III d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV:
- Golongan IV a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- Golongan IV b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- Golongan IV c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- Golongan IV d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- Golongan IV e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Selain gaji, PNS juga mendapatkan berbagai fasilitas seperti tunjangan, cuti, jaminan pensiun, dan pengembangan kompetensi.
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan kualitas birokrasi dan layanan publik akan semakin meningkat, menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan profesional.