Infosumbar.net – Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) untuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pada bulan Desember 2024.
Program ini bertujuan membantu masyarakat kurang mampu dengan memberikan subsidi iuran kesehatan setara layanan kelas 3 di fasilitas kesehatan.
Syarat dan Ketentuan Penerima
Untuk menerima bantuan ini, masyarakat wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos). Program ini menyasar keluarga miskin yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan, sehingga mereka bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis melalui program Bansos PBI.
Penerima bantuan ini adalah individu atau keluarga yang memenuhi kriteria sebagai fakir miskin atau masyarakat tidak mampu, sesuai data yang telah divalidasi oleh Kemensos berdasarkan hasil pendataan Badan Pusat Statistik (BPS). Data tersebut menjadi dasar bagi Kementerian Kesehatan untuk mendaftarkan penerima ke dalam sistem BPJS Kesehatan.
Integrasi Data dan Keaktifan KIS
Untuk meningkatkan akurasi data, Kemensos memastikan integrasi antara DTKS dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat di Dukcapil. Hal ini dilakukan guna menghindari data ganda dan memastikan bantuan tepat sasaran.
Masyarakat yang memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) aktif pada tahun 2024 berpeluang mendapatkan Bansos secara otomatis. Namun, KIS harus diperiksa secara berkala untuk memastikan keaktifan dan kelayakan penerima. Jika kartu tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu, maka manfaatnya bisa hangus.
Cara Cek Status Bantuan
Untuk memeriksa status penerimaan Bansos KIS 2024, masyarakat dapat mengikuti langkah berikut:
- Masukkan nama provinsi.
- Isi data kabupaten/kota.
- Tambahkan kecamatan dan desa sesuai domisili.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Isi kode captcha yang tersedia, lalu cari data.
Bantuan ini tidak dapat dicairkan secara tunai, melainkan langsung digunakan untuk pembiayaan layanan kesehatan di rumah sakit dengan standar layanan kelas 3.
Total Anggaran dan Tujuan Program
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp42.000 per bulan untuk setiap penerima bantuan. Dengan program ini, masyarakat kurang mampu dapat mengakses layanan BPJS Kesehatan tanpa biaya tambahan, sesuai Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Bansos KIS 2024 menjadi upaya pemerintah untuk memastikan layanan kesehatan yang merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam kategori tidak mampu. Informasi lebih lanjut mengenai keaktifan KIS dan periode Bansos dapat diakses melalui situs resmi Kemensos. (*)