Infosumbar.net – Mulai 1 Februari 2025, aturan baru terkait pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) resmi diberlakukan.
KTP merupakan dokumen penting yang dibutuhkan dalam berbagai keperluan, seperti pemeriksaan BPJS Kesehatan, pembukaan rekening bank, hingga perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Berikut informasi lengkap mengenai syarat, cara membuat KTP, hingga ketentuan terbaru yang perlu diketahui masyarakat.
Bisa Cetak KTP di Luar Domisili
Bagi masyarakat yang berada di luar kota/kabupaten atau provinsi, seperti karena alasan menikah, berkeluarga, atau kuliah, kini pembuatan KTP dapat dilakukan di luar domisili.
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), pencetakan KTP di luar domisili dapat dilakukan selama tidak ada perubahan data. Layanan ini tersedia di seluruh kantor Dukcapil di Indonesia untuk mempermudah masyarakat.
Langkah ini juga bertujuan menjaga validitas data kependudukan serta mencegah permasalahan pada hari pemungutan suara, sehingga masyarakat tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
Syarat Membuat KTP
Ditjen Dukcapil telah menyederhanakan persyaratan untuk pembuatan KTP, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 470/13287/Dukcapil. Berikut syarat yang perlu dipenuhi:
- Pemohon berusia 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah.
- Menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Cara Membuat KTP
Setelah memenuhi syarat, berikut langkah-langkah membuat KTP di kantor Dukcapil, baik sesuai domisili maupun di luar domisili:
- Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja.
- Isi formulir pendaftaran (F-1.02).
- Serahkan formulir beserta fotokopi KK kepada petugas.
- Tunggu proses penerbitan KTP oleh petugas Dukcapil.
Aturan Baru Pembuatan KTP 2025
Pada 2025, perekaman KTP akan menggunakan aturan baru sesuai dengan Surat Nomor 400.8.1.2/13999/Dukcapil tanggal 14 Oktober 2024. Beberapa poin penting dari aturan ini meliputi:
- Operator perekaman KTP wajib memperlihatkan hasil foto wajah kepada pemohon untuk mendapat persetujuan sebelum melanjutkan proses biometrik lainnya, seperti sidik jari dan iris mata.
- Setiap kantor Dukcapil wajib menyediakan ruang ganti dan alat rias sederhana bagi pemohon untuk memastikan hasil foto optimal.
Kebijakan baru ini bertujuan memberikan pelayanan yang lebih memuaskan sekaligus meminimalkan pencetakan ulang KTP akibat ketidakpuasan terhadap hasil foto.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan layanan pembuatan KTP yang berkualitas. Jangan lupa untuk segera mengurus KTP sesuai aturan terbaru mulai Februari 2025!