Infosumbar.net – BPJS Kesehatan resmi mengumumkan aturan terbaru untuk tahun 2025, termasuk panduan rujukan dari puskesmas hingga rumah sakit.
Hal ini diungkapkan oleh Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, pada Senin (tanggal sesuai konteks).
Layanan Kesehatan Tanpa Batas di Rumah Sakit Mitra BPJS
Menurut Rizzky, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat mengakses berbagai layanan kesehatan di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Bahkan, rujukan ke poli lain di rumah sakit dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan medis pasien.
“Berkaitan dengan rujukan pertama, jika peserta memerlukan rujukan tambahan, maka dapat dirujuk ke antar poli di rumah sakit tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL),” jelas Rizzky.
Contoh Proses Rujukan
Sebagai contoh, seorang peserta JKN yang mendapatkan rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke poli penyakit dalam di rumah sakit dapat dirujuk lebih lanjut. Jika dokter di poli penyakit dalam menemukan masalah kesehatan lain, peserta dapat dirujuk ke poli syaraf atau lainnya, selama sesuai dengan indikasi medis.
“Rujukan lanjutan dapat dilakukan pada hari yang sama dengan rujukan pertama, asalkan memenuhi ketentuan medis yang berlaku,” tambahnya.
Tanpa Batasan Kuota Rujukan
Rizzky juga menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak memberlakukan batasan kuota bagi peserta JKN yang ingin berobat ke rumah sakit setiap harinya. “BPJS Kesehatan tidak membatasi kuota pelayanan,” ujarnya.
Namun, ia mengakui bahwa beberapa rumah sakit mitra BPJS mungkin tidak dapat melayani pasien JKN jika kuota pelayanan di rumah sakit tersebut sudah penuh. Dalam situasi seperti ini, peserta disarankan untuk segera menghubungi BPJS Kesehatan melalui Care Center di nomor 165 untuk mendapatkan solusi.
Pelayanan Peserta JKN yang Tidak Sesuai
Jika peserta JKN mengalami kendala atau ketidaksesuaian dalam pelayanan di fasilitas kesehatan, mereka dapat melaporkan hal tersebut langsung ke BPJS Kesehatan.