Infosumbar.net – Pemerintah kembali menggulirkan program bantuan sosial (bansos) di tahun 2025, salah satunya berupa Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Program ini menjadi andalan untuk melindungi masyarakat miskin dan pekerja rentan agar tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis melalui BPJS Kesehatan.
Apa Itu Bansos PBI-JK 2025?
PBI-JK merupakan singkatan dari Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Melalui program ini, penerima manfaat tidak perlu membayar iuran bulanan BPJS Kesehatan karena sudah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Dengan demikian, masyarakat yang masuk kategori penerima PBI-JK dapat berobat di fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan tanpa biaya alias gratis.
Manfaat Bansos PBI-JK
Beberapa manfaat yang bisa diperoleh penerima bansos PBI-JK antara lain:
-
Akses layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun rujukan sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.
-
Perlindungan kesehatan bagi peserta dan keluarganya.
-
Pemeriksaan rutin dan obat gratis sesuai regulasi yang berlaku.
Besaran Bantuan PBI-JK
Pemerintah menetapkan besaran bansos PBI-JK sebesar Rp42 ribu per peserta setiap bulan. Dana tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan langsung dibayarkan pemerintah kepada BPJS Kesehatan sebagai iuran peserta.
Dengan skema ini, penerima bansos tidak bisa mencairkan dana PBI-JK, melainkan mendapatkan manfaat berupa layanan kesehatan gratis.
Cara Cek Penerima Bansos PBI-JK 2025
Pengecekan status penerima bansos PBI-JK bisa dilakukan dengan mudah melalui HP. Berikut langkah-langkahnya:
-
Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.
-
Login menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP.
-
Cek status kepesertaan pada menu utama aplikasi.
Selain itu, masyarakat juga bisa mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mendapatkan informasi dan bantuan terkait program ini.








