Infosumbar.net – Memasuki periode Angkutan Lebaran 2022, PT Angkasa Pura II yang mengelola 20 bandara telah mengoperasikan Posko Monitoring sejak Jum’at (22/4).
Dua puluh Bandara yang dikelola Angkasa Pura (AP) II itu, yakni Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Raden Inten II (Lampung), H. A. S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).
“Seluruh bandara AP II berupaya mewujudkan Mudik Aman, Mudik Sehat. Personel bandara fokus pada pergerakan yang ada dan melaporkan secara real-time, untuk dilakukan analisa sebagai dasar pengambilan keputusan operasional di lapangan guna memastikan bandara AP II dapat tetap menerapkan prinsip safety, security service dan compliance terhadap berbagai regulasi termasuk protokol kesehatan COVID-19.” kata President Director AP II Muhammad Awaluddin melalui siaran pers.
Tidak hanya mengawasi operasional bandara dan penerbangan, posko juga bertugas mengawasi ketaatan terhadap protokol kesehatan.
“Melalui posko ini seluruh stakeholder akan lebih mudah berkoordinasi untuk memastikan Angkutan Lebaran di 20 bandara AP II berjalan dengan aman, tertib, selamat dan lancar sesuai prinsip safety, security, service dan compliance terhadap berbagai regulasi,” sambung Awaluddin.
Posko Angkutan Lebaran 2022 di bandara AP II diperkuat personel dari stakeholder bandara antara lain AP II selaku operator bandara, Satgas Penanganan COVID-19, Otoritas Bandara, maskapai, TNI, Polri, Pemda, Karantina, Bea dan Cukai, serta Imigrasi.
Awaluddin menyampaikan, seluruh stakeholder di bandara AP II telah mengantisipasi adanya peningkatan jumlah penumpang pesawat saat Angkutan Lebaran.
“Standar pelayanan di bandara harus terjaga, protokol kesehatan wajib dijalani, dan seluruh fasilitas dipastikan dalam kondisi baik”, sebutnya.
Dijelaskan lagi, pada tanggal 22 April 2022, hari pertama periode Angkutan Lebaran 2022, di Bandara AP II atau sekitar H-10 Lebaran, diperkirakan jumlah pergerakan penumpang pesawat mencapai 146.723 penumpang.
“Pergerakan penumpang pesawat akan terus meningkat hingga diperkirakan pada puncak arus mudik tanggal 30 April 2022 atau sekitar H-2 dapat mencapai 169.781 penumpang. Bandara-bandara AP II sendiri telah menerima permohonan penerbangan tambahan (extra flight) dari sejumlah maskapai,” ungkapnya.
Sampai saat ini, lanjutnya, jumlah extra flight yang diajukan maskapai ke AP II telah mencapai 538 extra flight untuk periode 25 April – 10 Mei 2022. Sebagian besar pengajuan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta.
“Sudah 2 tahun terakhir tidak ada extra flight yang diajukan maskapai karena pandemi COVID-19. Pada periode Angkutan Lebaran tahun ini, extra flight kembali ada. Ini tentunya menjadi perhatian dan kami akan melakukan penyesuaian operasional serta memastikan keandalan fasilitas guna mengakomodir extra flight yang disetujui. Adanya extra flight juga sebagai salah satu indikator pemulihan sektor penerbangan nasional,” terang Muhammad Awaluddin.
Terkait dokumen penerbangan, Awaluddin menyebutkan AP II mengimbau kepada pemudik agar memperhatikan syarat penerbangan sesuai Surat Edaran Nomor SE 36 Tahun 2022, yaitu:
– Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang divaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
– PPDN yang divaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
– PPDN yang divaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
– PPDN usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping.
“Sementara itu, calon penumpang pesawat usia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen”, pungkas Awaluddin.