infosumbar.net – Komisi VI DPR RI memberikan dukungan terhadap usulan tambahan pagu anggaran serta pemanfaatan 80 persen Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk tahun 2025. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 13 Februari 2025.
Dukungan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran berbagai kegiatan KPPU, khususnya dalam penegakan hukum persaingan usaha, pengawasan kemitraan, dan operasional kelembagaan, termasuk pembayaran gaji tenaga outsourcing.
Berdasarkan data yang dipaparkan, KPPU saat ini tengah menangani 10 perkara, 176 penyelidikan awal dan penyelidikan, 16 pengawasan kemitraan, serta 35 penilaian merger dan akuisisi.
Dalam RDP tersebut, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengungkapkan bahwa anggaran KPPU tahun 2025 mencapai Rp105,37 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp96,79 miliar berasal dari rupiah murni dan Rp8,57 miliar dari PNBP, yang hanya bisa digunakan jika target PNBP sebesar Rp19,3 miliar terpenuhi.
Namun, dengan berbagai beban pengeluaran dan kewajiban pembayaran gaji, KPPU menghadapi defisit anggaran sekitar Rp2,5 miliar. Kondisi ini membuat KPPU hanya mampu membayar gaji komisioner dan pegawai sekretariat, tanpa dana untuk kegiatan inti seperti penegakan hukum dan pengawasan kemitraan UMKM.
Untuk mengatasi masalah ini, KPPU mengajukan tambahan pagu anggaran sebesar Rp26,13 miliar guna membiayai penyelesaian kasus dan membayar gaji 66 tenaga outsourcing. Selain itu, KPPU juga mengusulkan penggunaan 80 persen dari PNBP untuk mendukung operasionalnya.
Menyesuaikan diri dengan keterbatasan anggaran, KPPU menerapkan berbagai langkah efisiensi, termasuk pelaksanaan persidangan dan pemanggilan melalui media elektronik.
Selain itu, kebijakan work from anywhere (WFA) dua hari dalam seminggu, yaitu pada Senin dan Jumat, mulai diterapkan untuk mengurangi biaya operasional tanpa mengganggu pelayanan publik.
Komisi VI DPR RI menilai langkah ini sebagai strategi tepat dalam menghadapi tantangan anggaran. Oleh karena itu, mereka sepakat untuk mendukung usulan KPPU terkait tambahan pagu anggaran dan pemanfaatan 80 persen PNBP.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi VI DPR RI dalam menyelesaikan permasalahan anggaran KPPU.
“Kami berterima kasih kepada Komisi VI yang telah mendukung urgensi penyelesaian kasus dan pembayaran tenaga outsourcing di KPPU, serta penggunaan 80% PNBP yang disetorkan,” ujarnya.(Bul)