
Data cukup mengejutkan yang baru saja dikeluarkan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, sebanyak 50.000 pasangan di Indonesia diketahui nikah siri.
Meskipun secara agama nikah mereka sah, namun mereka sampai saat ini belum mempunyai buku nikah dan pernikahannya belum tercatat oleh negara.
Kepala Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Machasin mengatakan sebanyak 50.000 pasangan nikah siri tersebut perlu segera ditangani untuk melakukan itsbat nikah.
“Saat ini sekitar 50.000 pasangan (suami-istri) perlu ditangani, untuk itsbat nikah,” kata Kepala Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Machasin seperti dikutip dari antaranews.
Machasin mengatakan perlu inisiatif dari Kantor Wilayah Kemenag untuk melakukan itsbat nikah bagi pasangan yang nikah siri, agar pernikahan mereka memiliki kekuatan hukum.







