Infosumbar.net – Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional membuka kesempatan kepada putra putri Indonesia untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara untuk kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2022.
Kebutuhan jabatan untuk Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2022 adalah sebanyak 3.296.
Adapun tahapan seleksi Penerimaan Calon PPPK Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2022 menggunakan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dapat diakses di (https://sscasn.bkn.go.id) dan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara.
Pendaftaran seleksi dapat dilakukan pada 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023. Simak persyaratan pelamar sebagai berikut,
- Pelamar adalah Pelamar seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara untuk kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2022;
- Pada saat melakukan pendaftaran (submit/akhiri pendaftaran), Pelamar telah berusia:
- Paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk Jabatan Pemula, Terampil, dan Ahli Pertama;
- Paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun untuk Jabatan Asisten Ahli.
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dinyatakan dengan surat pernyataan, apabila sudah lulus seleksi akhir wajib melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK);
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
- Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit sesuai dengan kelompok penempatan yang dipilih saat melamar;
- Bersedia memahami dan mentaati seluruh ketentuan yang ada dalam pengumumaatau peraturan terkait seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara untuk kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2022;
Informasi selengkapnya dapat dilihat di https://sscasn.bkn.go.id
(Ayi)