Infosumbar.net – Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia baru-baru ini meluncurkan 13 aturan baru terkait Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2024.
Aturan-aturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan akurasi penyaluran bantuan sosial kepada keluarga prasejahtera yang benar-benar membutuhkan.
Bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, memahami aturan-aturan baru ini sangatlah penting, terutama bagi mereka yang ingin mendaftar atau sedang dalam proses penerimaaan bantuan.
Berikut adalah ringkasan 6 aturan baru PKH 2024 yang perlu Anda ketahui:
1. Syarat Penerimaan PKH:
- Terdaftar aktif di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Maksimal 4 kategori bantuan per KPM.
2. Prioritas Penerima Bantuan:
- Anak balita.
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia.
- Disabilitas.
- Ibu hamil.
3. Ketentuan Penerima Bantuan Anak:
- Maksimal 3 anak untuk bantuan anak sekolah.
- Maksimal 2 anak balita.
- Anak balita berusia 0-6 tahun.
- Anak sekolah terdaftar di Dapodik.
4. Ketentuan Penerima Bantuan Disabilitas dan Lansia:
- Maksimal 4 anggota keluarga disabilitas.
- Maksimal 4 anggota keluarga lansia.
- Lansia berusia minimal 60 tahun.
5. Ketentuan Penerima Bantuan Ibu Hamil:
- Maksimal 2 kehamilan.
6. Penetapan Komponen Bantuan:
- Jika anggota keluarga memenuhi syarat untuk lebih dari satu komponen, dihitung komponen dengan bantuan tertinggi.
Manfaat Memahami Aturan Baru PKH 2024:
- Meningkatkan peluang mendapatkan bantuan yang tepat.
- Memastikan bantuan diterima sesuai kebutuhan.
- Mendukung optimalisasi manfaat PKH untuk keluarga.
Sumber Informasi:
- YouTube Naura Vlog
- Website Kementerian Sosial Republik Indonesia








