Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), akan menindak tegas oknum yang melakukan pemungutan iuran parkir di wilayah kampus Unand.
“Dalam melakukan ini Unand akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian agar para pelaku menjadi jera,” Kata Kepala Sub Bagian Humas dan Protokol Unand, Eriyanty di Padang, Minggu.
Dia mengatakan pimpinan Unand telah mengimbau kepada seluruh masyarakat kampus untuk melaporkan jika ada kejadian pemungutan parkir liar tersebut.
Salah satu upayanya dengan membentangkan spanduk raksasa tepat pada papan pengumuman menjelang masuk gedung Rektorat. Spanduk ini berisi imbauan dari pihak kepolisian untuk memberitahukan jika ada tindakan kriminal dan pelanggaran seperti halnya pemungutan parkir liar.
“Menindak tegas pemungut biaya parkir liar merupakan keharusan mengingat ini salah satu bentuk pelanggaran oleh oknum tertentu,” katanya.
Dia menyebutkan beberapa oknum yang terdiri atas para pemuda pengangguran ini kerap kali mengaku sebagai pegawai Unand.
Kemudian pada acara tertentu seperti wisuda, tes masuk perguruan tinggi, para oknum inienarik biaya parkir kendaraan para peserta. Sebagian besar para oknum ini beroperasi di wilayah kampus yang jauh dari pantauan satuan pengaman.
Tindakan ini, menurutnya, merupakan bagian dari pelanggaran dan bentuk penipuan terhadap masyarakat. Sebab sejauh ini Unand tidak memberlakukan iuran parkir umum dan juga tidak pernah mememerintahkan pegawai atau satpam untuk melakukan pemungutan, ucapnya.
“Unand hanya menjadi perantara dan tidak bertugas menangkap pelaku bila pelanggaran ini terjadi,” jelasnya.
Menurutnya tugas untuk menangkap dan menindak secara hukum merupakan wewenang dari pihak kepolisian. Dalam hal ini Unand hanya bertugas melakukan pengawasan dan memberikan informasi tentang berbagai pelanggaran hukum di Unand, semisal Pemungutan parkir liar ini.
Sementara itu salah seorang mahasiswa pascasarjana Unand Amir Syarifuddin (24) mengatakan bahwa tindakan pemungutan parkir liar di kampus sangat merugikan masyarakat.
Dia memaparkan bahwa dalam tindakannya para pemungut iuran parkir liar ini cenderung melakukan pemaksaan yang berujung kekerasan bagi masyarakat. Hal ini terjadi apabila seseorang yang parkir tersebut menolak membayar iuran.
Menurutnya ini merupakan salah satu bentuk tindakan kejahatan di kampus.
Untuk itu adanya upaya kampus dan kepolisian dalam memberantas iuran parkir liar ini merupakan suatu langkah yang tepat. “Terutama dalam memberikan pelayanan yang baik dan kenyamanan bagi tamu atau warga yang parkir di Unand,” ujarnya.
(antarasumbar/den)