infosumbar.net – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat secara resmi menutup kasus penyelesaian masalah tanah LLDIKTI Wilayah X yang bersengketa dengan pihak lain pada Rabu (13/8) di Aula Lantai 5 Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsi, S.H., M.Hum, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumbar, Futin Helena Laoli, S.H., M.H beserta jajaran, Kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) RI, Inneke Indraswati, S.H., M.H, Kepala LLDIKTI Wilayah X, Afdalisma, S.H., M.Pd, serta perwakilan dari Denpom I/4 Padang, Kantor Pertanahan Kota Padang, Satpol PP Kota Padang, dan Lurah Kurao Pagang.
Kepala LLDIKTI Wilayah X, Afdalisma, S.H., M.Pd., menjelaskan bahwa tanah tersebut awalnya dibeli oleh kementerian pada tahun 1992. Namun pada 2006, aset tersebut dikuasai masyarakat.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses panjang, kasus ini akhirnya tuntas di Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada tahun ini. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak dan mengajak seluruh jajaran untuk semangat menjaga aset-aset negara,” ujarnya.
Proses penyelesaian ini mendapat dukungan penuh dari Biro Hukum Kemendiktisaintek RI. Kepala Biro Hukum, Inneke Indraswati, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa permohonan bantuan kepada JPN diajukan pada tahun 2024 atas arahan langsung Kepala LLDIKTI Wilayah X.
“Prosesnya memang memakan waktu, namun berjalan progresif hingga membuahkan hasil yang signifikan. Ini adalah pertama kalinya JPN berhasil membantu mengamankan aset negara di lingkungan Kemendiktisaintek, sejalan dengan tagline Kemendiktisaintek Berdampak,” tutur Inneke.
Keberhasilan ini tidak hanya menjadi capaian hukum, tetapi juga simbol sinergi antarlembaga, mulai dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kantor Pertanahan Kota Padang, hingga pemerintah daerah setempat. Dengan aset yang kini resmi diamankan, LLDIKTI Wilayah X berkomitmen untuk memanfaatkannya secara optimal bagi pengembangan layanan pendidikan tinggi di wilayah X yaitu provinsi Sumatera Barat dan Jambi.
Sementara itu, Kajati Sumbar Yuni Daru Winarsi, S.H., M.Hum menceritakan bantuan yang diberikan Kejaksaan dilakukan setelah Kemendikbudristek melalui LLDIKTI Wilayah X memberikan kuasa kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Datun Kejati Sumbar untuk mengembalikan aset.
Usai menerima kuasa Kejati Sumbar melalui Bidang Datun langsung melakukan berbagai langkah untuk pengembalian aset seperti beberapa kali mediasi, tunjuk batas, hingga pemasangan plang di lokasi.
“Berbagai progres sudah kita lalui hingga persoalan ini dapat diselesaikan, semoga ini menjadi contoh bagi LLDIKTI di wilayah lain untuk melakukan hal yang sama,” kata Yuni. Adapun alas hak yang dimiliki oleh pihak LLDIKTI sebagai bukti kepemilikan adalah sertifikat hak pakai nomor 8 tahun 1992.
Ia menyatakan Kejati akan selalu mendukung kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam menata serta memulihkan aset yang dikuasai oleh pihak lain.
“Kejati Sumbar membuka peluang bagi seluruh instansi pemerintah termasuk BUMN maupun BUMD untuk berkonsultasi dalam menyelesaikan persoalan aset,” katanya. (*/rls)








