Infosumbar.net – Kepala LLDIKTI Wilayah X Afdalisma, SH, M.Pd menyerahkan Surat Keputusan Mendikbudristek tentang izin pembukaan program studi dan perubahan badan penyelenggara perguruan tinggi swasta di ruang sidang lantai 2, Senin (18/7/2022).
Afdalisma mengatakan SK Mendikbudristek ini merupakan amanah bagi perguruan tinggi dalam menjalankan pendidikan tinggi. Selain itu, juga dalam rangka meningkatkan akeses pendidikan bagi masyarakat serta peningkatan mutu pendidikan.
“Selamat kepada pimpinan perguruan tiinggi atas perolehan izin penambahan program studi dari Kemendikbudristek. Ini adalah amanah untuk menambah akses pendidikan bagi masyarakat dan sekaligus tugas untuk meningkatan mutu akademik di perguruan tinggi”, ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Afdalisma juga menyampaikan pesan Direktur Kelembagaan Kemendikbudristek kepada pimpinan perguruan tinggi dalam hal tata kelola.
“Perkuat tata kelola perguruan tinggi, Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), dan lakukan evaluasi dalam rangka peningkatan mutu perguruan tinggi baik akreditasi program studi maupun akreditasi program studi,” ucap Afdalisma.
Selain itu, Afdalisma mengingatkan agar perguruan tinggi merespon dengan cepat permintaan data capaian maupun hal lain terkait mutu perguruan tinggi dan kualitas lulusan.
Berikut daftar SK Mendikbudristek yang diserahkan Kepala LLDIKTI Wilayah X tanggal 18 Juli 2022:
1. SK Mendikbudristek Nomor 451/E/O/2022 tentang Izin Pembukaan Program Studi Pendidikan Vokasional Teknologi Otomotif Program Sarjana dan Program Studi Pendidikan Khusus Program Sarjana Pada Universitas Lancang Kuning.
2. SK Mendikbudristek Nomor 464/E/O/2022 tentang Izin Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Guru Program Profesi Pada Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat.
3. SK Mendikbudristek Nomor 168/D/OT/2022 tentang Izin Pembukaan Program Studi Bisnis Digital Program Sarjana Terapan Pada Politeknik Jambi.
4. SK Mendikbudristek Nomor 441/E/O/2022 tentang Perubahan Badan Penyelenggara Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat Di Kota Padang Dari Yayasan Muhammadiyah Wilayah Sumatera Barat Menjadi Persyarikatan Muhammadiyah.
5. SK Mendikbudristek Nomor 174/D/OT/2022 tentang Izin Pembukaan Program Studi Teknologi Bank Darah Program Diploma Tiga Pada Akademi Kesehatan Kartini Batam.