Jakarta (infosumbar) – Pemerintah mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, perubahan itu disesuaikan dengan berubahnya kebijakan terkait pembatasan selama pandemi Covid-19.
Wiku mengatakan, PPKM Level 4 diterapkan di kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan level 3. Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.
Sementara level 3 berarti daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150 per 100.000 penduduk per minggu.
PPKM Darurat atau level IV akan membatasi kegiatan dan aktivitas masyarakat dengan lebih ketat.
Beberapa poin penting adalah, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH), kegiatan belajar mengajar dilakukan daring 100 persen, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan buka hingga pukul 20.00 maksimal dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Selanjutnya Apotek/toko obat bisa buka penuh 24 jam, penutupan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, tempat ibadah, fasilitas umum, sarana kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan. Restoran/Warung Makan hanya delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat. Transportasi umum kapasitas maks 70 persen dengan prokes ketat.(*/agp)