Bukittinggi, (infosumbar) – Dua residivis kasus narkoba yang belum lama menghirup udara bebas bakal kembali ke Lapas(lembaga pemasyarakatan), setelah kembali berurusan dengan polisi di Bukittinggi dengan kasus serupa. Tak tanggung-tanggung. Dari mereka, jajaran Satres Narkoba Polres Bukittinggi mengamankan 9 kilogram ganja.
Menurut Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah kedua residivis itu adalah DP (27) dan NF (40). Dalam rangkaian kasus kali ini, polisi juga mengamankan tersangka lainnya yang terkait dengan ulah mereka, yakni IS (27).
“Operasi penangkapan mereka dilakukan pada Selasa (26/10/2021) ini. Kami mengamankan DP terlebih dahulu di rumahnya di Kubu Gulai Bancah Kec. MKS Kota Bukittinggi. Dari tangannya, kami menyita barang bukti satu paket narkotika di duga jenis ganja terbungkus plastik bening berserta kertas papir, dan satu linting ganja yang berada di dalam kotak rokok. DP sendiri merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan di tahun 2021 ini,”kata Aleyxi.
Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku IS (27), warga Kel. Bukik Apik Puhun Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi, dan pelaku NF (40), warga Jl. Bukit Sangkut Kel. Bukit Apit Puhun Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi.
“Keduanya diamankan di pinggir jalan Jl. Kubu Ateh Kel. Kubu Gulai Bancah, Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi,”katanya.
Dari pelaku IS dan NF inilah disita barang bukti berupa 8 (delapan) paket besar narkotika diduga jenis ganja terbungkus lakban coklat, 3 (tiga) paket sedang narkotika diduga jenis ganja, 2 (dua) paket kecil narkotika diduga jenis ganja terbungkus kertas nasi warna coklat. NF sendiri juga merupakan residivis kasus yang sama.(*)