Padang (infosumbar) – Kabupaten Agam satu-satunya kabupaten di Sumatera Barat yang berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Hal ini tertuang pada poin kesatu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) nomor 4 tahun 2022.
Adapun kabupaten yang berada di PPKM Level 1 yaitu Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Payakumbuh, dan Kota Pariaman.
Sementara itu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Padang, dan Kota Bukittinggi berada di PPKM level 2.
Penetapan level PPKM wilayah ini berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 dan capaian vaksinasi dosis satu yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Level PPKM kabupaten/kota juga dipengaruhi indikator capaian vaksinasi. Di mana level PPKM akan dinaikkan 1 (satu) level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) kurang dari lima puluh persen. (nou)