Batusangkar (infosumbar) – Ketua Tim Pembina PKK Tanah Datar Ny. Lise Eka Putra dalam rapat koordinasi (Rakor) Tim Percepatan Penurunan Stunting di Tanah Datar, Jum’at (11/03) mengatakan jika 10 program pokok PKK sangat erat kaitannya dengan upaya perbaikan dan peningkatan gizi masyarakat.
Lise mengharapkan kader PKK dan kelompok-kelompok dasawisma membantu mengajak masyarakat untuk datang ke posyandu dan juga mengedukasi masyarakat dengan berbagai media sosial dan lainnya, serta memaksimalkan peran dasawisma agar betul-betul berjalan sesuai dengan fungsinya. Ia juga meminta keterlibatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Tanah Datar
“Mengingat 10 program pokok pkk ada hampir disemua OPD, apa yang dapat dilakukan untuk mencegah mulai dari anak remaja dan itu bisa dikerjasamakan dengan OPD terkait,” tuturnya.
“Remaja pra nikah harus ada pendampingan dan pengawasan dari OPD terkait dengan berbagai program dan kegiatan serta sosialisasi sehingga stunting itu dapat dicegah dan diantisipasi,” sambungnya. .
Sementara itu Wakil Bupati Richi Aprian, SH MH, mengatakan jika percepatan penurunan stunting itu merupakan tanggungjawab bersama, bagaimana mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pola hidup bersih dan sehat.
“Mari kita bersama-sama mencegah stunting saling berkolaborasi dengan OPD dan dengan delapan aksi integrasi yaitu Analisis Situasi, Rencana Kegiatan, Rembuk Stunting, Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Peran Nagari, Pembinaan KPM, Sistem Manajemen Data, Pengukuran dan Publikasi Stunting dan Review Kinerja Tahunan,” ujar Richi.
Dijelaskan Richi, penanganan kasus stunting harus tepat sasaran dan pengalokasian anggaran yang sesuai untuk penanganan stunting tersebut sehingga percepatan penurunan kasus stunting berjalan dengan baik.
“Terkait Peraturan Bupati yang menjelaskan peran dan kewenangan nagari yang digunakan sebagai rujukan bagi pemerintah nagari dalam merencanakan dan mengalokasikan anggaran dari APBDes termasuk dana desa untuk melaksanakan integrasi intervensi penurunan stunting di tingkat nagari,” jelasnya.
Ia memastikan Peraturan Bupati ini bertujuan memberikan kepastian hukum yang dapat digunakan sebagai rujukan bagi nagari untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan dalam upaya mendukung upaya penurunan stunting. (*)