Infosumbar.net – Pemerintah terus memutakhirkan data penerima bantuan sosial (bansos), termasuk peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (KIS PBI JK).
Salah satu alasan KIS PBI diberikan adalah karena penerima terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun, tidak semua KPM akan terus menerima manfaat ini. Perubahan status ekonomi atau sosial dapat menyebabkan pencabutan kepesertaan. Berikut informasi terbaru seputar pencabutan KIS PBI JK 2024.
Mengapa KIS PBI JK Bisa Dicabut?
KIS PBI JK merupakan salah satu syarat untuk menerima bansos reguler, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Namun, jika seorang KPM tidak lagi memenuhi kriteria sebagai warga miskin, maka haknya sebagai penerima bansos, termasuk KIS PBI JK, akan dicabut.
Kemensos juga secara rutin melakukan pemutakhiran data DTKS untuk memastikan bantuan hanya diberikan kepada mereka yang layak. Proses pembaruan data ini dilakukan setiap bulan, mulai tanggal 1 hingga 15.
Kategori Penerima KIS PBI JK yang Dicabut dari DTKS
Berdasarkan informasi dari Kemensos, berikut adalah kategori penerima KIS PBI JK yang akan dicoret dari DTKS:
- Tercatat sebagai ASN atau PPPK.
- Bekerja dengan penghasilan di atas UMP atau UMK.
- Sudah meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris.
- Memiliki jabatan di perusahaan yang terdaftar dalam database Administrasi Hukum Umum (AHU).
- Tergolong mampu berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan dan hasil survei rumah (foto geotagging).
- Berprofesi sebagai pendamping sosial Kemensos.
Cara Cek Status Penerima KIS PBI JK
Untuk memastikan status penerimaan KIS PBI JK Anda, lakukan langkah-langkah berikut:
- Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Isi alamat lengkap mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
- Ketik kode unik yang tertera di layar.
- Klik tombol “Cari Data”.
Jika masih terdaftar sebagai penerima KIS PBI JK, akan muncul status “Aktif” beserta periode pencairan bansos. Namun, jika nama Anda sudah dicoret, akan muncul notifikasi bahwa nama Anda tidak ditemukan di DTKS.
Langkah Jika Nama Dicoret dari DTKS
Bagi yang namanya sudah tidak terdaftar, Anda dapat mengajukan keberatan melalui fitur Sanggah di aplikasi Cek Bansos. Pastikan data yang diajukan lengkap dan sesuai dengan kondisi terkini.
Pentingnya Pemutakhiran Data
Kemensos secara rutin melakukan pembaruan data untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Proses ini memungkinkan penerima bansos yang tidak memenuhi syarat untuk dikeluarkan dari DTKS, sementara mereka yang layak tetapi belum terdata dapat diajukan kembali.
Segera cek status Anda di situs resmi atau melalui aplikasi Cek Bansos untuk memastikan hak sebagai penerima KIS PBI JK tetap terjaga. Pastikan juga Anda mematuhi prosedur dan kriteria terbaru dari Kemensos agar tetap terdaftar sebagai penerima bansos. (*)