Infosumbar.net – Seperti tak jera, YP(39) yang warga Ranah Kelurahan Koto Kociak Tapak Rajo Payakumbuh Utara kembali berulah dengan perilakunya. Ia kembali berurusan dengan aparat hukum terkait dengan peredaran narkoba dan ditangkap Selasa (20/9/2022) sekira pukul 01.00 WIB tak jauh dari kediamannya.
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP Desneri, SH menjelaskan, pelaku YP ini sudah lama dipantau gerak geriknya oleh Satuan Narkoba yang di pimpinya.
“Tahun 2009 lalu, ia sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama. Hukuman yang dijalaninya ternyata tidak membuat ia jera,” ujarnya pada tribratanews.
Lebih jauh, AKP Dasneri mengaku jajarannya nyaris gagal menangkap YP. Ia seperti mengetahui dirinya sedang diintai oleh tim buser Satresnarkoba Polres Payakumbuh dan berusaha untuk melarikan diri dari kejaran petugas.
“Awalnya, kami mendapat info ia berada di rumahnya di Ranah Kelurahan Koto Kociak Tapak Rajo Payakumbuh Utara. Saat lokasi itu disisiri anggota kami, ternyata tersangka tidak berada di tempat. Tak lama kami mendeteksi keberadaannya di sebuah pondok yang tak jauh dari rumahnya. Tak ingin sasarannya kabur, anggota bergerak cepat dan langsung meringkus tersangka” katanya.
Saat penangkapan, polisi menemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik bening di dalam kantong celananya. Setelah di desak, YP akhirnya mengaku masih menyimpan sabu lainnya yang diletakkan di rumpun pohon pisang di dekat rumahnya.
“Kami mengamankan tiga paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening. Selain itu, juga ada dua belas paket kecil narkotika jenis sabu di bungkus plastik bening siap edar beserta satu unit handphone merk Samsung warna hitam,”ujar Dasneri. (*)