Padang (infosumbar) – Serikat Pekerja Semen Padang (SPSP), Rabu (15/12) menggelar pers release terkait permasalah penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2022-2023 dengan manajemen PT Semen Padang, di Ballroom Hotel Santika, Kota Padang.
Sebelumnya, Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan RI, telah melaksanakan agenda Tripartit sebanyak dua kali pada 29 November dan 14 Desember 2021, secara online (Zoom Meeting) bersama Serikat Pekerja Semen Padang (SPSP) dan perwakilan manajemen perusahaan PT Semen Padang.
Ketua Umum SPSP Faisal Arif mengatakan, tahap mediasi Tripartit ini ditempuh karena agenda penandatangan terhadap perundingan PKB Periode 2021-2023 yang sudah disepakati masih belum ditandatangai oleh Manajemen PT Semen Padang.
“Setelah PKB yang sudah disepakati sebelumnya diberikan kepada holding, pihak PT. Semen Indonesia mengusulkan perubahan pasal dari PKB tersebut,” ungkapnya, Rabu.
Menurut Faisal, pihak PT. Semen Padang harus menandatangani PKB 2021-2023 yang sudah disepakati sebelumnya, dan jika ada usulan untuk merubah pasal di dalamnya, barulah nanti diadakan mediasi lagi untuk perubahan tersebut, sesuai undang-undang yang berlaku.
Kata Faisal , juga terdapat pelanggaran terhadap beberapa pasal di PKB yang masih berlaku saat ini.
“Pada agenda klarifikasi dan mediasi lanjutan kemarin, agenda Tripartit dijadwalkan kembali tanggal 23 Desember 2021 sesuai permintaan dari Tim Perwakilan Manajemen, karena pertimbangan kesediaan waktu dari Direksi PT Semen Padang,” ujarnya.
Tim Tripartit SPSP menyetujui permintaan penjadwalan kembali agenda Tripartit dan berharap, pada agenda Tripartit berikutnya sudah bisa langsung memasuki tahap mediasi sehingga permasalahan penandatanganan PKB dan permasalahan pelanggaran pasal PKB bisa cepat diselesaikan.
Sebelumnya, SPSP dan Manajemen PT Semen Padang sudah melakukan tahap Bipartit berupa Perundingan PKB Periode 2021-2023 dan juga Perundingan Bipartit terhadap pelangggaran PKB yang berlaku saat ini yang diadakan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan.
Karena masih belum menemukan kesepakatan pada kedua belah pihak, lalu SPSP melakukan Audiensi dengan Kemnaker RI serta dialog antara SPSP dengan Manajemen PT Semen Padang yang juga difasilitasi oleh Kemenaker RI.
“Tujuan akhir dari Tripartit ini untuk mendapatkan anjuran dari Kemnaker RI. Apabila anjuran dipenuhi kedua belah pihak, maka perselisihannya selesai. Namun apabila tidak dipenuhi oleh salah satu pihak, maka permasalahan ini akan berlanjut ke tahap Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” tutur Faisal.
Faisal menambahakan,pihaknya akan terap membuka adanya musyawarah dengan menejen PT. Semen Padang diluar jalur Tripartit, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.(fiz)