Hari Pers Nasional diperingati setiap tanggal 9 Februari. Hari pers ini muncul bertepatan dengan lahirnya Persatuan Wartawan Indonesia di tanggal 9 Februari. Namun, lahirnya Persatuan Wartawan Indonesia ini di tahun 1946.
Penetapan Hari Pers Nasional ini resmi ditetapkan oleh Presiden Soeharto lewat Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985.
Lalu Mengapa Hari Pers Ada?
Hari Persatuan wartawan Indonesia / hari pers lahir karena adanya kebutuhan untuk mengumpulkan semua insan pers Indonesia saat itu. Melalui Persatuan Wartawan Indonesia inilah menjadi wadah kebebasan berpendapat dan informasi di tengah situasi politik yang tidak stabil pasca-perang dunia kedua.
Makna yang terkandung dalam peringatan hari pers ini punya tujuan untuk menghargai peran pers dalam membangun bangsa dan menjaga demokrasi. Peringatan terhadap adanya hari pers ini juga menjadi ajang bagi insan pers agar mengingat kembali perjuangan wartawan dalam memperjuangkan kebenaran, keadilan, dan kebebasan berekspresi.
Hal ini karena mengingat pers punya peran yang krusial dalam menyampaikan informasi dan membentuk opini publik. Sehingga para pers nantinya tetap profesional saat menjalankan tugas jurnalistik.
Hari Pers Nasional awalnya ada karena adanya keputusan Kongres ke-16 PWI di Padang pada tahun 1978. Para tokoh pers mengusulkan adanya hari khusus untuk menghormati kontribusi pers nasional.
Pers juga menjadi alat perjuangan bangsa, dan media menyebarluaskan informasi kemerdekaan, membangun opini publik, dan menghadapi tantangan kebebasan berpendapat saat masa penjajahan. Sehingga muncullah Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985.