Infosumbar.net – Pemerintah Kabupaten Solok meraih peringkat satu terbaik dalam pelayanan publik di Sumatera dari Ombudsman RI.
Kabupaten Solok, menjadi kabupaten peringkat 1 di pulau sumatera, dan berada pada posisi 21 di Indonesia dalam memperoleh predikat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2024 dengan skor 97,73 zona hijau atau (A) kualitas tertinggi.
Sebelumnya, pada 2023 Kabupaten Solok mendapat skor 95,08 dengan peningkatan yang cukup signifikan dimana tahun sebelumnya (2022) memperoleh nilai 88,73.
Meningkatnya angka skor pelayanan ini, merupakan kerjasama semua pihak dalam menjalin kerja sama, dan juga menerima saran dan kritikan untuk melayani masyarakat.
“Capaian ini merupakan buah kerja keras dan wujud dari visi menjadi yang terbaik di Sumatera Barat. Bahwa Penilaian Ombudsman terhadap Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024, Kabupaten Solok meraih ranking 21 tingkat nasional, dan terbaik di Sumatera atau untuk Kabupaten di Luar Pulau Jawa dengan capaian nilai 97.73, naik dari 95,07 tahun 2023, ” kata Sekda Kabupaten Solok Medison pada Kamis (14/11/2024).
Hasil penilaian Ombudsman ini bukan sekedar mengejar prestasi administrasi, tetapi juga yang tidak kalah penting pelayanan Pemerintah Kabupaten Solok kepada masyarakat harus dirasakan lebih mudah, cepat, transparan, ramah, akuntabel dan sesuai dengan tuntutan zaman.
Pelayanan tersebut telah diupayakan melalui penilaian tahun 2024 pada beberapa SKPD, diantaranya Catatan Sipil, Pelayanan terpadu (melalui Mall Pelayanan Publik), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial serta Layanan Puskesmas Tanjung Bingkung, dan Puskesmas Singkarak.
“Komitmen kita, ini akan terus kita tingkatkan pada pelayanan tahun 2025 di kantor camat dan kantor wali nagari,”ucapnya.
Perlu diketahui, tujuan umum dari penilaian ini adalah perbaikan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, penyediaan sarana-prasarana, peningkatan kompetensi pelaksana layanan, serta pengelolaan pengaduan pada tiap unit pelayanan publik baik pusat maupun daerah.
Metodologi yang dilakukan Ombudsman RI adalah menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara kepada pelaksana layanan, wawancara pengguna layanan, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan.
Untuk kategorisasi penilaian adalah :
88.00 – 100 A Kualitas Tertinggi Hijau, 78.00 – 87.99 B Kualitas Tinggi Hijau, 54.00 – 77.99 C Kualitas Sedang Kuning, 32.00 – 53.99 D Kualitas Rendah Merah, dan 0 – 31.99 E Kualitas Terendah Merah. (*rls)