Infosumbar.net- Gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ANS) termasuk PNS akan tetap dibayarkan. Istana Kepresidenan melalui Kepala kantor komunikasi kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi menyampaikan bahwa gaji ASN tidak termasuk yang diefisienkan, Jumat (7/2/2025).
Dikutip dari Official iNews, Hasan Nasbi menjelaskan bahwa Efisiensi yang disampaikan oleh presiden tidak termasuk dalam belanja pegawai.
“Ibu menteri keuangan sudah ngasih pernyataan kan. Jadi gaji ke-13, THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan akan dibayarkan,” ujar Hasan Nasbi.
Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.
Hasan Nasbi juga mengatakan, masing-masing kementerian akan menyesuaikan penghematan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi mereka.
“Arahan presiden itu, untuk program-program yang selama ini tidak bisa diukur keuntungannya untuk publik dikurangi, untuk perjalanan luar negeri dikurangi, seremonial-seremonial dikurangi, tetapi layanan publik, belanja sosial, dan gaji pegawai tidak dikurangi,” kata Hasan Nasbi. (*)