Infosumbar.net- Tatanan budaya Minang mengenal Sako dalam setiap pagelaran pusaka Tinggi. Sedangkan Pusako adalah harta pusaka tinggi yang diterima secara turun temurun oleh kaum yang bertalian menurut garis ibu.
Berikut ini 3 jenis harta yang ada di minangkabau:
1. Sako
Sako artinya warisan yang tidak bersifat benda seperti gelar pusako. Sako juga berarti asal, atau tua, pada adat Minangkabau, sako sebagai kekayaan tanpa wujud merupakan rohnya adat dan memegang peranan yang sangat menentukan dalam membentuk moralitas orang Minang dan kelestarian adat salingka nagari dan adat Minangkabau pada umumnya.
Berikut ini jenis harta sako yang ada di Minangkabau:
- Gelar panghulu
- Garis keturunan dari ibu yang juga disebut dengan “Sako Induak” atau bisa juga disebut dengan istilah Matilineal.
- Pepatah petitih
- Pidato adat
- Hukum adat
- Tata krama dan hukum sopan santun diwariskan kepada semua anak kemenakan dalam suatu nagari, dan kepada seluruh ranah Minangkabau.
- Sifat atau perangai bawaan juga disebut juga dengan sako
2. Pusako
Pusako adalah segala kekayaan materi dan harta benda yang juga disebut dengan Pusako Harato. sealin itu, Pusako ini merupakan jaminan utama untuk kehidupan dan perlengkapan bagi anak kamanakan di Minangkabau, terutama untuk kehidupan yang berlatar belakang kehidupan desa yang agraris.
Berikut ini jenis harta pusako yang ada di Minangkabau:
- Hutan tanah
- Sawah Ladang
- (Tanah perkuburan yang dimiliki oleh suku, oleh kaum, kampung )
- Perhiasan dan uang
- Balai mesjid dan surau
- Banda buatan jo batang aie
- Lambang kebesaran seperti keris baju kebesaran, saluak, deta.
Namun di Minangkabau harta pusaka dapat dibagi dua yaitu:
1. Harta pusaka tinggi, yaitu yang diterima secara turun temurun dalam suatu kaum yang bertali darah menurut garis ibu. Pusaka tinggi ini berupa tanah, sawah ladang, perumahan, emas perak dan sebagainya. Harta pusaka tinggi tidak boleh dijual karena harta pusaka tinggi sesungguhnya bukan diwariskan dari mamak kepada kemenakan, tetapi dari nenek kita, jadi harta pusako tinggi tidak saja milik kita yang hidup pada masa sekarang tetapi juga milik anak cucu kita, yang akan lahir seratus atau seribu tahun lagi, kita yang hidup sekarang wajib menjaga dan memelihara dan boleh memanfaatkannya, untuk kepentingan dan kehidupan kita saat sekarang,
2. Harta pisaka rendah yaitu peninggalan yang bukan turun temurun tetapi diperoleh dari seseorang sebagai harta sepencaharian. harta pusaka rendah adalah segala harta hasil pencarian dari bapak bersama ibu (orang tua kita) selama ikatan perkawinan, ditambah dengan pemberian,dan hasil pencaharian ongku bersama nenek kita dan pemberian mamak kepada kamanakannya dari hasil pencarian mamak dan tungganai itu sendiri. Harta pencaharian dari orang tua atau bapak bersama ibu ini, setelah diwariskan kepada anak-anaknya disebut dengan “harta-susuk”.
Selain itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan disaat ingin mengadaikan harta pusaka:
1. Mayat terbujur di atas rumah: yang memerlukan biaya pemakaman serta upacara kematian seorang anggota kaum memerlukan biaya besar, apalagi bila seorang yang terpandang.
2. Menegakkan gelar pusako, yaitu mendirikan penghulu baru.
3. Gadis dewasa yang belum bersuami yang juga memerlukan biaya yang cukup besar untuk pesta perkawinan.
4. Rumah gadang ketirisan yaitu biaya untuk memperbaikinya cukup besar.
3. Sangsako
Sangsako ialah gelar kebesaran yang diberikan oleh raja, oleh lembaga kerapatan kepada suatu nagari atau suku atau perorangan oleh karena jasa-jasanya kepada nagari. Sifat sangsako ini tidak turun temurun tapi berpindah- pindah dari pejabat yang satu kepada pejabat yang lain.