Oleh : Ikhsan Yosarie
Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik FISIP Unand
Analis Sosial-Politik Litbang HMJ-IP FISIP Unand
Wisata sejarah dan budaya menjadi salah satu jenis wisata minat khusus. Selain sejarah dan budaya, masih ada wisata alam dan ekowisata, olahraga dan rekreasi, SPA, mice, Cruise. kuliner dan belanja.
Selain keindahan alam, daya tarik sosial, sejarah maupun budaya menjadi salah satu faktor ketertarikan wisatawan pada sebuah objek wisata. Hal-hal unik dan berbeda selalu ada dalam budaya Indonesia, sehingga wajar tempat-tempat di Indonesia banyak menjadi destinasi wisata karena begitu kayanya Indonesia akan budaya dan sejarahnya. Sejarah dan budaya menjadi identitas suatu bangsa, karena itulah yang membedakan satu negeri dan negeri lain, bangsa Indonesia dengan bangsa lain, sehingga memelihara dan mempertahankannya adalah wajib bagi kita.
Konsekuensi logis dari kepariwisataan adalah terjadi pengaruh-pengaruh atau masuknya budaya luar ke dalam suatu daerah. Sehingga kebudayaan lokal menjadi terancam, apakah itu terancam terpinggirkan atau bahkan terhimpit budaya luar. Identitas menjadi sesuatu yang harus dijaga, sehingga sejarah dan budaya tidak hanya dimanfaatkan untuk nilai ekonomisnya, tapi untuk memperlihatkan betapa kuat dan kayanya budaya indonesia ke luar negeri.
Culture, Not for sell
Pariwisata bukan hanya sekedar bisnis, dan bisnis bukan hanya provit oriented. Namun, juga berbicara bagaimana mempertahankan nilai sosial dan budaya pada daerah yang menjadi destinasi wisata tersebut. Karena, jika aspek Sosial dan Budaya hanya menjadi komoditi untuk dipamerkan, tanpa ada usaha untuk melindungi atau mempertahankannya, maka pariwisata hanya akan menjadi jubah penutup dari kaum kapitalis untuk kembali menggurita.
Para pelaku usaha seringkali menomor-sekiankan aspek nilai sosial dan budaya dalam pemasaran dan pengembangan objek pariwisata. Bagaimana mendatangkan pengunjung dan bagaimana penyebaran atau pengembangan objek pariwisata menjadi hal yang nomor satu. Padahal, panduan lengkap dalam hal kepariwisataan sudah diatur jelas dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Mulai dari asas hingga tujuan sudah ada disana.
Jika pariwisata hanya menjadi lahan baru para kapitalis, biarlah daerah itu tetap asri seperti sedia kala, tanpa terkontaminasi unsur-unsur yang bersifat eksploitatif. Karena, sebagai bagian yang bersifat integral dari Pembangunan Nasional, pengembangan pariwisata memang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan serta bertanggung jawab. Namun, pengembangan objek pariwisata itu harus dan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya atau segala bentuk kearifan lokal yang harus dihormati. Aspek sosial dan budaya suatu daerah yang menjadi objek pariwisata bukanlah menjadi komoditas ekonomis, namun menjadi hal yang perlu dipikirkan untuk mempertahankannya. Karena ketika daerah itu menjadi objek pariwisata, tentu nilai sosial dan budayanya dapat tergerus sebagai akibat dari masuk dan bercampurnya nilai-nilai lain, bahkan dari bangsa asing.
Diperhatikan
Dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan telah diatur mengenai asas dan tujuan pariwisata. Mengenai asas, telah diatur dalam pasal 2, Pengembangan pariwisata memiliki beberapa asas yang menjadi pertimbangan utama, salah satunya adalah asas kemanfaatan. Artinya, pengembangan dan pemasaran pariwisata itu juga harus mempertimbangkan segi kemanfaatannya, baik bagi lingkungan maupun masyarakat. Karena, jangan sampai pariwisata itu hanya menjadi pengeruk keuntungan para pelaku usaha, sementara daerah sekitar dan masyarakat tidak mendapat sumbangsih apa-apa dan daerah mereka hanya menjadi komoditas bernilai ekonomis. Sehingga, pariwisata itu tidak menjadi eksploitasi didaerah, baik sumber daya, keindahan dan sosial budayanya.
Sesuai pada pasal 4, tujuan utama dari pariwisata adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun, juga perlu dicatat bahwasanya memajukan budaya dan melestarikan alam serta lingkungan juga menjadi tujuan pariwisata. Nilai dan kemudian budaya asing dapat dengan mudah bercampur dalam daerah pariwisata. sehingga kemungkinan tergerusnya kearifan lokal oleh budaya asing menjadi besar, dan perlu sebuah regulasi yang bisa melindungi aspek-aspek kearifan lokal. Regulasi tersebut tak perlu tak bentuk Undang-undang, tapi cukup kebijakan lokal. Seperti halnya ketika kita ingin memasuki kawasan candi Borobudur. Sehingga, peningkatan sektor ekonomi dan kearifan lokal dapat berjalan seiringan.
Keunikan, keindahan serta keanekaragaman nilai dan budaya suatu daerah menjadi daya tarik lebih bagi daerah wisata. Positifnya, dengan semakin banyaknya pengunjung maka roda ekonomi masyarakat setempat kembali berputar dan pendapatan masyarakat tentu meningkat. Namun, hal negatifnya malah yang sering terlupa. Karena yang sering muncul kepermukaan biasanya hanya tentang sampah-sampah yang berserakan. Padahal, aspek kearifan lokal apakah itu nilai sosial dan budaya tengah terancam .
Kemudian, yang harus diperhatikan adalah keingin-tahuan masyarakat terhadap sejarah dan budaya nya sendiri. Jangan sampai sejarah dan budaya itu sebatas dilindungi saja, tapi masyarakat tidak tertarik untuk mendalaminya, sehingga justru kemudian bangsa asing lah yang malah menjadi pakar untuk persoalan sejarah dan budaya kita, mereka mengetahui dari A sampai Z mengenai kebudayaan kita. Sementara, orang-orang kita hanya menjadi narasumber yang diwawancarai orang asing tersebut. Misalnya mengenai Tan Malaka, tokoh Nasional asli Sumatera Barat yang di juluki The Father of founding fathers of Indonesia. Mengenai Tan Malaka itu, justru orang asinglah yang mengetahui secara lengkap mengenai biografinya, ialah Harry Poetze. Orang asing yang kagum dengan gerakan Tan Malaka ini kemudian mendedikasikan lebih dari 20 tahun umurnya untuk mendalami mengenai Tan malaka, bahkan sampai ke daerah asal Tan Malaka di Pandan gadang, Suliki Sumatera Barat. Tak sedikit buku mengenai Tan Malaka yang Harry Poetze tulis, dan menjadi acuan bagi mereka yang ingin mengetahui tentang Tan Malaka.
Contoh lain adalah mengenai musik. Siapa yang tak kenal dangdut? Musik Indonesia yang sudah Go Internasional. Banyak orang asing yang berkunjung di Indonesia untuk sekedar menikmati alunan musik dangdut. Bahkan Roma Irama pun telah menjadi idola bagi orang asing yang menyukai dangdut. Namun, mengenai literatur atau bahkan sejarahnya, justru yang mengetahuinya juga orang asing. Dia adalah Andrew Weintraub, seorang pengajar musik etnik di Universitas Pittsburgh, Amerika Serikat. Musik dangdut menjadi penelitian doktoralnya, hingga penelitiannya usai kemudian terbit bukunya dengan judul Dangdut Stories.
Benang merahnya adalah, sejarah dan budaya menjadi identitas bangsa yang harus terus dijaga dan dilestarikan agar tidak punah atau dilupakan. Sejarah dan budaya dijadikan objek wisata bukan sekedar alasan ekonomis, namun untuk memperlihatkan betapa kayanya negeri kita tercinta. Dan juga, mengenai sejarah dan budaya juga harus dikuasai oleh orang-orang dalam negeri, sehingga pakar dari sejarah dan budaya Indonesia juga datang dari anak-anak Indonesia.