Infosumbar.net- Minangkabau dikenal dengan kayanya budaya dan adatnya. Salah satunya yaitu adat pernikahan yang terdapat didaerah payakumbuh yang disebut dengan “Maisi Sasuduik” atau bisa disebut mengisi kamar.
Tradisi maisi sasuduik merupakan salah satu tradisi pernikahan yang ada di Luhak Lima Puluh Kota atau Payakumbuh, Pesisir, Kabupaten Agam dan Bukittinggi. Pada tradisi ini menjadi salah satu syarat laki-laki ketika meminang perempuan asli orang payakumbuh.
Tradisi ini dilakukan dengan cara mengisi perlengkapan dari pihak wanita yang dipinangnya yang berupa tempat tiudr, kasur, meja rias, lemari, dan yang lainnya disesuaikan dengan kesanggupan dari pihak laki-laki. Selain itu tradisi ini tidak harus berupa barang tetapi juga boleh berupa uang, namun setelah itu pihak dari wanita yang akan membelikan kebetuhan isi kamarnya saja. Jika uang yang diberikan tersisa maka boleh di gunakan untuk keperluan yang lainnya tetapi tidak boleh dipergunakan untuk prasmanan pernikahan.
Selain menjadi salah satu syarat laki-laki ketika meminang perempuan asli orang payakumbuh. Tradisi ini menjadi syarat dalam pernikahan bisa juga sebagai awal mulainya perencanaan pernikahan dari kedua belah pihakyang sudah dapat restu dan bersifat terikat.
Maisi sasuduik ini disampaikan saat acara manaiakan siriah atau disebut juga makan lamang. Waktu pelaksanaannya ini kurang lebih satu samoai dua bulan sebelum dilaksanakannya akad nikah. Maka dari itu tradisi maisi sasuduik menjadi penentu keluarga yang dimana akan memulai masalah.
Tradisi maisi sasuduik juga menjadi sebuah penanda bagi pihak laki-laki tersebut memang berniat untuk meminang perempuan pilihannya. Bahkan tradisi maisi sasuduik ini tidak akan merugikan bagi pihak laki-laki karena dengan melengkapi isi kamar perempuan maka akan mejadi milik dari laki-laki itu juga. Dari pihak laki-laki juga yang dapat memakai kamar tersebut. Sementara itu dari pihak perempuan juga harus membayar uang jemput kepada mamak dari pihak laki-laki.