Infosumbar.net- Minangkabau mempunyai sejuta makna dan simbolis yang terdapat pada adat dan budayanya. Selain itu Makna simbolis juga terdapat pada bendera kebesaran Minangkabau.
Bendera Kebesaran Minangkabau bernama “Marawa”.Marawa merupakan sebuah identitas yang ada di Minangkabau. Selain itu Marawa merupakan sebuah bendera yang memiliki tiga warna yang terdiri atas tiga bagian yang berbentuk vertikal dan merupakan warna ikonik alam Minangkabau.
Biasanya pada perayaan hari-hari besar di Minangkabau, bendera marawa ini selalu hadir sebagai simbolnya bahwa suatu kegiatan adat yang sedang berlangsung. Bendera ini juga merupakan bendera yang sudah ada sejak Kerajaan Pagaruyung yang berdiri pada tahun 1347 sampai 1825.
Setiap warna pada marawa ini hampir menyerupai dengan bendera Jerman, yaitu warna hitam, merah dan kuning namun tentunya memiliki makna dan symbol yang berbeda pada setiap warnanya. Pemakaian terhadap marawa ini dahulunya menjadi sebuah penanda alek (pesta) suatu daerah di Minangkabau. Makna yang tersirat pada setiap helaian kain itu dapat dipahami sebagai tumpuan daerah.
Bendera ini menjadi lambang adat tiga daerah di Minangkabau yang dikenal dengan Luhak Nan Tigo. Luhak merupakan perpaduan wilayah di nagari Minangkabau yang terletak di pendalaman Sumatera Barat. Wilayah ini juga merupakan wilayah pemungkiman awal penduduk Minangkabau.
Marawa ini terdiri atas dua macam perpaduan warna yang pertama yaitu perpaduan antara empat warna yaitu; hitam, kuning, merah dan putih, disebut sebagai Marawa Kebesaran Adat Minangkabau. Lalu yang Kedua terdiri atas tiga warna yaitu hitam, kuning dan merah, yang disebut sebagai Marawa Kebesaran Alam Minangkabau.
1. Marawa Basa Adaik Minangkabau atau Marawa Kebesaran Adat Minangkabau
- Warna hitam yang berarti “tahan tapo sarato punyo aka jo budi”. Melambangkan kuat dalam menghadapi sesuatu, serta berlapang dada sesuai dengan akal dan budi.
- Warna kuning yang melambangkan keagungan, sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku, Dapat diartikan bahwa Kehidupan ini memiliki aturan hukum dan tujuan dari ditegakkannya hukum supaya manusia dapat melangsungkan kehidupan tidak sesuai dengan keinginan saja dalam melakukan suatu hal maupun kehidupan yang bersosial. Hukum yang ada di Minangkabau berupa undang-undang Nagari, undang-undang Isi Nagari, undang-undang Luhak dan Rantau dan nudang-undang Duo Puluah.
- Warna merah yang melambangkan keberanian, punyo raso jo pareso. Dalam artian keberanian yang berada di Minangkabau, keberanian sesuai dengan ajaran dan falsafah alam Minangkabau sesuai dengan falsafah yaitu, adaik basandi syarak, syarak basandi kitabullah.
- Warna putih yang melambangkan kesucian, punya alua dan patuik atau punya alur dan pantas. Maknanya yiatu kesucian lahir dan batin sesuai dengan ajaran dan syariat. kesucian yang sesuai dengan ajaran dan telah tertulis di kitabullah dan seandainya ada musuh atau lawan yang datang tidak dihindari tetapi diselesaikan dengan aturan yang ada.
2. Marawa Basa Alam Minangkabau atau Marawa Kebesaran Alam Minangkabau
Pada warna yang maka susunannya ialah Merah-Hitam-Kuning
- Warna hitam yang Melambangkan kesabaran dan kesatuan dalam berusaha. Pada warna hitam ini terrdapat Luhak Nan Bungsu yaitu daerah 50 koto atau kota, diantaranya ada di Payakumbuh, Pangkalan, Bakinan, Rantau Barani, Kuntu Jo Lipek, Tanjuang Baringin. Luhak yang ada pada warna hitam ini disebut juga dengan Cadiak Pandai. Karena seseorang yang mempunyai ilmu pengetahuan yang tinggi yang dapat menyelesaikan masalah dengan baik dalam menjalankan sebuah pemerintahan.
- Warna merah ini melambangkan sebuah keberanian dan keagungan. Pada warna ini merupakan simbolis dari daerah Kabupaten Agam dan wilayah yang terletak di Nagari Padang, Pariaman, Bukittinggi.
- Warna Kuning: Melambangkan Keagungan serta mempunyai peraturan undang-undang dan hukum. Selain itu warna kuning ini juga menandakan daerah yang berasal dari Kabupaten Tanah Datar beserta Nagari Solo, Batu Sangkar, Muaro Sijunjuang, Damasraya.