Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau disingkat dengan Dinas PUPR dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, dengan tugas pokok melaksanakan urusan pemerintah daerah Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 53 Tahun 2017).
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera memiliki tiga tujuan, yaitu meningkatkan tata pemerintahan Dinas PUPR yang baik, bersih, dan profesional, meningkatkan penyediaan infrastruktur untuk pertumbuhan ekonomi, dan pengembangan wilayah dan mewujudkan penataan ruang yang berkelanjutan.
Meningkatkan tata kelola organisasi adalah hal yang wajib dilakukan demi tercapainya kinerja penataan ruang yang tinggi. Adapun tata kelola organisasi Dinas PUPR mencakup kualitas perencanaan dan pelaporan organisasi, kualitas pelayanan internal organisasi, kualitas penatausahaan keuangan, dan pengawasan internal organisasi.
Meningkatnya konektivitas dan aksesibilitas wilayah
Salah satu indikator dalam tercapainya konektivitas dan aksesibilitas wilayah adalah meningkatnya kemantapan jalan. Kemantapan jalan merupakan definisi dalam penanganan jalan yang menyatakan kualitas fisik dan layanan jalan yang dianggap cukup untuk memenuhi syarat minimal bahwa suatu ruas jalan dapat dioperasikan dalam menjalankan fungsinya secara optimal.
Meningkatnya Sarana dan Prasarana Umum dan Aparatur serta Pelayanan Dasar Masyarakat
Adapun prasarana umum pada kawasan pemukiman/ perumahan, bangunan dan lingkungan meliputi penyediaan Bangunan Gedung Pemerintah, Rumah Negara dan Bangunan Strategis Lainnya yang aman dan nyaman serta untuk meningkatkan penyediaan layanan air minum dan sanitasi serta meningkatnya pelaksanaan tata ruang yang baik dan konsekuen berdasarkan daya dukung dan daya tampung.
Tugas pokok dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Barat pada dasarnya merupakan turunan dari Renstra Kementerian Pekerjaan Umum yang dilakukan oleh bidang Bina Marga, Cipta Karya, dan UPTD sementara tupoksi Kementerian Agraria dan Tata Ruang di turunkan pada tupoksi Bidang Tata Ruang.
Bidang Cipta Karya, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pembangunan gedung dan rumah dinas, penyehatan lingkungan, serta air minum dan limbah, dengan beberapa kewajiban seperti, menyelenggarakan program kerja dan pengkajian bahan kebijakan teknis bidang cipta karya, menyelenggarakan fasilitasi keciptakaryaan, menyelenggarakan fasilitasi dan pengembangan keciptakaryaan, menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan, menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan keciptakaryaan serta menyelenggarakan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan di kabupaten/kota.
Bidang Bina Marga, tugas bidang ini melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di Seksi Perencanaan Teknis dan Leger Jalan, Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan, dan Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan dengan. Bidang bina marga akan menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis perencanaan teknis dan leger, pembangunan jalan dan jembatan, pemeliharaan jalan dan jembatan; penyelenggaraan koordinasi mengenai perencanaan teknis dan leger, pembangunan jalan dan jembatan, pemeliharaan jalan dan jembatan. Menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan pelaksanaan perencanaan teknis dan leger, pembangunan jalan dan jembatan, pemeliharaan jalan dan jembatan hingga menyelenggarakan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan di kabupaten/kota.
Pembangunan di sektor jalan merupakan bagian penting dalam pembangunan nasional. Jalan merupakan prasarana transportasi utama di Indonesia. Terdapat banyak tantangan dan kendala yang dihadapi pemerintah dalam mewujudkan target pembangunan di sektor jalan, antara lain masalah keterbatasan kemampuan dana untuk membiayai proyek-proyek tersebut, yang tidak hanya berkaitan dengan pembangunan jalan baru, namun juga untuk peningkatan kinerja dan pemeliharaan jalan yang ada, baik jalan nasional maupun jalan daerah (provinsi dan kabupaten).
Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2019 yang telah mengamanatkan skema pendanaan cost sharing (pembagian pembiayaan) dan hibah untuk jalan daerah yang bersumber dari APBN (Rupiah murni).
Jalan daerah mempunyai peranan penting dalam konektivitas nasional, mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah termasuk di Kawasan Strategis Nasional (KSN). Untuk itu diperlukan pendampingan teknis secara intensif agar memenuhi good governance (tata Kelola) dan quality assurance (Kendali mutu).
Sesuai dengan Amandemen Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk Program Hibah Jalan Daerah Nomor PHD-85/MK.7/DTK.03/2020 Tanggal 26 Agustus 2020, pada tahun anggaran 2020 Provinsi Sumatera Barat menerima alokasi hibah termasuk insentif sebesar Rp. 48.095.392.155,00 (Empat Puluh Delapan Milyar Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Seratus Lima Puluh Lima Rupiah).
Penanganan Jalan yang Longsor oleh UPTD Peralatan, karena curah hujan yang tinggi telah terjadi longsor di ruas jalan Lubuk Basung – Sungai Limau STA. 133 + 800 sehingga terganggunya arus lalu lintas masyarakat. Guna pemulihan arus lalulintas Dinas PUPR Provinsi Sumatera Barat melalui Kegiatan Penanganan Kritis dan Unit Layanan Gangguan (ULG) melakukan penanganan longsor di lokasi tersebut dengan menggunakan turap batang kelapa sebagai dinding penahan tanah. Turap batang kelapa merupakan konstruksi yang dapat menahan tanah disekelilingnya, mencegah terjadinya longsor dan terdiri dari formasi dinding serta tiang penyangga dengan jarak 1 meter masing – masingnya. Turap merupakan pekerjaan sementara dan dapat menjadi solusi cepat penanganan longsor untuk memulihkan arus lalu lintas dengan segera.
UPTD P2BG, UPTD atau teknis Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman. Tugas teknis operasional yang dimaksud adalah melaksanakan kegiatan teknis tertentu yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi (LBK), peralatan Kuat Tekan Beton merupakan salah satu program kerja UPTD LBK selalu berusaha memberikan pelayanan terbaiknya kepada para peminta jasa. Dengan tetap berusaha memenuhi persyaratan dari ISO 17025 tahun 2017. Peralatan terkalibrasi, teknisi berkompeten / bersertifikat serta suasana laboratorium yang mendukung merupakan faktor utamanya. Modernisasi peralatan manual ke peralatan Digital Compression Machine Hydraulic Pump System berkapasitas 2000 kN dan 3000 kN siap memberikan pelayanan pengujian untuk konstruksi beton mutu rendah, sedang dan tinggi dengan berstandar SNI. Dengan terkalibrasinya peralatan tersebut secara berkala dan bersertifikat, serta perawatan alat yang baik, memberikan jaminan mutu hasil pengujian dengan akurasi dan presisi yang tinggi. Data hasil uji yang akurat dan berpresisi tinggi inilah yang sangat dibutuhkan untuk mengontrol sekaligus penjamin mutu konstruksi di Sumatera Barat. Hal ini dibuktikan dengan dipercayakannya UPTD LBK untuk pengujian mutu konstruksi beton proyek – proyek utama di Sumbar. Diantaranya proyek Pembangunan Bandara Internasional Minangkabau dan Pembangunan Jembatan Kelok Sembilan. Pelayanan dengan panduan SOP pengujian yang sistematis dan efektif. Menjadikan UPTD LBK siap memberikan layanan prima kepada para peminta jasa.
UPTD Laboratorium dan Pengujian Pekerjaan Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional Dinas Pekerjaan Umum meliputi pengadaan, pengelolaan, pengoperasian, pemeliharaan peralatan laboratorium dan pengujian di wilayah kerjanya. Tugas UPTD Laboratorium dan pengujian, antara lain; Melakukan administrasi pelayanan, melaksanakan pengujian mutu konstruksi, melaksanakan perhitungan retribusi, melaksanakan penerimaan dan penyetoran semua retribusi pengujian mutu konstruksi, membuat kontrak kerja pengujian, membuat laporan hasil pengujian, mengeluarkan sertifikat pengujian dan melaksanakan pembuatan laporan kegiatan setiap bulan kepada kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang.
Bidang Penataan Ruang akan melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pada Seksi Perencanaan Penataan Ruang, Seksi Pembinaan Penataan Ruang, dan Seksi Pengawasan Penataan Ruang. Bidang ini akan enyelenggarakan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan penetapan Perdanya, menyelenggarakan penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi dan Peraturan Zonasi serta penetapan Perdanya, menyelenggarakan penyusunan program dan kegiatan bidang tata ruang, menyelenggarakan fasilitasi dan koordinasi penataan ruang antar kabupaten/kota serta menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan perencanaan penataan ruang, pembinaan penataan ruang, dan pengawasan penataan ruang.
Satu Peta Untuk Penataan Ruang Sumatera atau One Map One Policy merupakan upaya Penataann Ruang untuk membangun simpul jaringan informasi geospasial di Provinsi Sumatera Barat dengan menggunakan basis data yang seragam dan terintegrasi yang merujuk pada satu referensi dengan pengelolaan terpadu dan selaras.
Tujuan One Map One Policy yaitu membentuk kelembagaan daerah dalam suatu sistem jaringan berbasis data spasial. Memberikan kemudahan akses antar OPD dalam proses perencanaan, monitoring maupun evaluasi dalam berbagai kegiatan pembangunan.Mengurangi adanya duplikasi informasi maupun kegiatan sehingga terbentuk data yang seragam dan standar, serta terhindar dari keraguan dalam pemanfaatan data spasial. Membangun satu referensi peta dasar yang sama pada skala tertentu.
Adapun pelaksanaan One Map One Policy dimanfaatkan sebagai acuan perbaikan data spasial, akurasi perencanaan tata ruang dan akurasi dalam penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan.
Berdasarkan SK Gubernur dalam pelaksanaan Percepatan Kebijakan Satu Peta atau One Map One Policy Provinsi Sumatera Barat, Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Barat bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika dan Bappeda Provinsi Sumatera Barat.
Pengembangan lebih lanjut yang akan dilaksanakan oleh Bidang Penataan Ruang adalah dengan disusunnya aplikasi Web Geographic Information System (Web-GIS) serta Smartphone Android yang dapat menampilkan data tersebut dengan sederhana, data informasi tersebut merupakan data dalam bentuk peta dasar maupun peta tematik, yang nantinya akan menjadi inovasi dibidang penataan ruang. Terutama dalam pemanfaatan peta spasial dijital, yang diantaranya untuk pelayanan informasi rencana tata ruang, database bangunan gedung, database jalan dan jembatan, dan lain sebagainya dengan satu standar dan satu referensi.