Infosumbar.net – Kartu identitas KTP (Kartu Tanda Penduduk) merupakan administrasi yang sangat penting untuk dibawa kemanapun, tidak jarang seiring berjalannya waktu sangat banyak juga pemilik KTP yang kartunya mengalami kerusakan seperti patah, lecet, bahkan hilang ketika saat bepergian.
Nah untuk mengatasi hal itu, kamu tentunya tidak perlu khawatir karena berikut ini cara untuk mengurus KTP yang rusak bahkan hilang.
Persyaratan Penggantian E-KTP yang Hilang
Untuk mengurus syarat ini ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan diantaranya
- Surat kehilangan E-KTP dari kantor polisi
- Surat pengantar dari kelurahan
- Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan
- Untuk KTP yang rusak, tidak perlu mengurus surat kehilangan dari kepolisian, cukup membawa bukti E-KTP yang rusak
Tidak hanya berkas utama di atas, kemungkinan kamu juga harus membawa dokumen pendukung lainnya berupa.
- Pas foto dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar, yang nantinya untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).
- Surat pengantar dari RT atau RW.
Cara Mengurus KTP yang Hilang
- Mendatangi kantor polisi yang terdekat guna untuk membuat laporan kehilangan KTP dan meminta untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan.
- Membawa fotokopi KTP yang hilang (jika ada) atau fotokopi KK untuk ditunjukkan di kantor kepolisian.
- Surat keterangan hilang dari kepolisian nantinya hanya berlaku selama 2 (dua) bulan, jadi sebelum masa berlakunya habis, segera mungkin untuk mengurus penggantian E-KTP yang hilang.
- Mendatangi Ketua RT atau RW untuk membuat surat pengantar.
- Selanjutnya mendatangi kantor kelurahan dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya.
- Nantinya kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan E-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan
- Datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang E-KTP menggantikan E-KTP yang sudah hilang.
- Semua berkas yang persyaratan itu nantinya akan dilakukan pengecekan dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Lama proses penggantian E-KTP kurang lebih selama 7 (tujuh) hari kerja
Jika sudah jadi, yang bersangkutan wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan, dan tidak boleh diwakilkan karena pihak kecamatan memerlukan verifikasi menggunakan sidik jari dari pemilik E-KTP yang bersangkutan. (Leo)