InfoSumbar.net – Kasipidum Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendri Firisa menyampaikan akan segera meneliti berkas hasil gelar perkara bilamana telah dilimpahkan oleh penyidik ke kejaksaan.
Dijelaskannya, sesuai dengan UU Kejaksaan wajib menyelesaikan penelitian berkas yang dilimpahkan oleh penyidik dalam tempo waktu 3 hari.
“Ketika berkas itu sudah sampai di kejaksaan kita mempunyai waktu tiga hari untuk melakukan penelitian apakah syarat formil dan materilnya lengkap atau tidak,” tuturnya dalam konferensi pers bersama di Bawaslu Pariaman, Senin (4/11/2024).
Bilamana berkas tersebut tidak lengkap maka pihak kejaksaan akan mengembalikan berkas kepada penyidik untuk dilengkapi.
“Penyidik juga memiliki waktu tiga hari untuk memenuhi petunjuk yang diberikan oleh jaksa,” tuturnya menambahkan.
7 Aparatur Negeri Sipil (ASN) dilingkungan Pemko Pariaman, Sumatera Barat yang dilaporkan ke Bawaslu terkait netralitas resmi ditetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwis dalam keterangannya menyampaikan bahwa dari 10 berkas terlapor yang ditangani sentra Gakkumdu 7 ASN telah ditetapkan tersangka.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan hari ini, 7 ASN kita tetapkan tersangka dalam kasus pidana pemilihan,” ujarnya di Bawaslu Kota Pariaman, Senin (4/11/2024).
Dijelaskannya, berdasarkan penyidikan, 7 tersangka tersebut diduga melanggar pasal 188 jo 31 ayat 1 jo pasal 55 KUH Pidana.
Sedangkan 3 terlapor lainnya dinyatakan tidak terbukti memenuhi unsur pidana.
“Ancaman hukumannya minimal 1 bulan penjara, maksimal 6 bulan penjara,” tuturnya.
Terkait peran dari masing masing tersangka dikatakan Rinto bervariasi. Dan hal tersebut didalami berdasarkan percakapan di dalam grup WhatsAp tersebut.
Adapun 7 ASN yang resmi ditetapkan tersangka saat ini berinisial A, DH, FH, DH, R2, BH,R.
(*)